Mohon tunggu...
Mona Lisa
Mona Lisa Mohon Tunggu... -

An International Relations Student of Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Darurat Perikanan Indonesia

14 Maret 2019   19:45 Diperbarui: 14 Maret 2019   19:49 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alamnya, termasuk sumber daya alam yang ada di laut. Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia saat ini Indonesia memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Karena Indonesia merupakan suatu Negara dengan luas perairan yang lebih besar dari pada luas daratan, maka dari itu Indonesia disebut sebagai Negara Maritim (KKP, 2019).

Berbagai hasil laut dan juga keindahan bahari Indonesia tentu tidak usah diragukan lagi kualitasnya. Mulai dari flora dan fauna yang ada di laut memiliki kualitas terbaik dan sering menarik mata dunia untuk mengagumi keindahannya. Salah satunya yaitu terumbu karang yang terletak di perairan Indonesia. Luas terumbu karang di Indonesia mencapai 50.875 kilometer persegi yang menyumbang 18% luas total terumbu karang dunia dan 65% luas total di coral triangle. Sebagian besar dari  terumbu karang ini berlokasi di bagian timur Indonesia. Terumbu karang, anemon, ikan-ikan di laut, serta tumbuhan laut merupakan bagian penting dari ekosistem laut kita, dimana apabila satu aspek saja terganggu maka akan mempengaruhi keseluruhan ekosistem di laut.

Luas wilayah perairan di Negara Indonesia yang melebihi dari daratan itu membuktikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa dalam sektor kelautan. Kekayaan bahari yang kita miliki seperti ikan, udang, dan berbagai jenis hewan laut lainnya membuat perhatian masyarakat luar negeri menjadi meyukai hasil laut Indonesia. Hal ini tentu menjadi suatu daya tarik tersediri bagi Negara asing atau pihak yang tidak bertanggungjawab yang memungkinkan melakukan tindak kejahatan terhadap Indonesia dengan memanfaatkan kekayaan bahari Indonesia dengan menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing). 

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan illegal fishing ini. Kita sering sekali mendengarnya ketika menonton berita di televisi, kita juga sering membacanya dalam artikel-artikel di surat kabar. Akan tetapi, meski sudah sering didengar oleh telinga kita, apakah kita mengetahui tentang apa itu illegal fishing dan bahayanya bagi negara kita?

Selama ini kita hanya mengasosiasikan illegal fishing dengan pencurian ikan oleh kapal nelayan asing di laut dan banyak masyarakat yang menganggap sepele masalah ini, padahal masalah ini memiliki implikasi yang dapat mengancam tidak hanya bagi nelayan tradisional Indonesia, tetapi juga mengancam ekosistem lingkungan bahari dan kedaulatan negara kita serta hubungan antarnegara kita dengan negara tetangga di kawasan.

Karena scope dari illegal fishing ini yang tidak terbatas pada satu negara saja, maka wajar bila illegal fishing dikategorikan sebagai salah satu bagian dalam kejahatan perikanan yang termasuk kedalam kejahatan transnasional. Mulai dari aktornya yang bisa berasal dari berbagai negara hingga implikasinya terhadap hubungan antara negara-negara yang terlibat, terutama bagi negara asal para pelaku illegal fishing dan negara dimana mereka melakukan aksi kejahatannya.

Setelah sedikit lebih mengetahui mengenai apa itu illegal fishing mari kita bahas sekilas tentang kejahatan transnasional. Apa yang biasanya terlintas di pikiran kita ketika mendengar kata kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara? terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan dan perdagangan narkoba, atau mungkin korupsi, biasanya hal-hal inilah yang langsung terlintas di pikiran kita. Padahal masih banyak bentuk lain dari kejahatan transnasional yang mungkin masih asing di telinga kita karena masih termasuk ke dalam kejahatan transnasional baru dan berkembang, kejahatan perikanan yang dimana didalamnya termasuk illegal fishing juga merupakan bagian dari kejahatan ini. Kejahatan transnasional baru dan berkembang ini memiliki tingkat urgensi yang tidak kalah pentingnya dengan bentuk kejahatan transnasional lainnya yang lebih familiar di telinga masyarakat. Salah satunya yang menarik untuk ditelusuri yaitu kejahatan perikanan, yang mana dalam artikel ini saya akan membahas mengenai salah satu kategori didalamnya, yaitu illegal fishing,  terutama bagi Indonesia yang merupakan negara maritim.

Menurut Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Langkat, istilah illegal fishing sendiri merujuk pada kegiatan penangkapan ikan:

  • Yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Yang bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku atau kewajiban internasional.

Besarnya potensi kekayaan sumber daya alam bahari Indonesia dapat menjadi ancaman yang serius apabila pengamanan di laut belum maksimal. Kurangnya kemampuan pengawasan terutama para kapal pengawas dari armada pengawasan nasional  dibandingkan dengan kebutuhan untuk mengawasi daerah-daerah rawan serta luasnya wilayah laut yang menjadi yurisdiksi Indonesia serta perbatasan langsung Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan laut lepas (High Seas) yang menyebabkan para kapal asing ataupun lokal menjadi tertarik untuk melakukan illegal fishing. 

Saya sendiri merasa bahwa masalah illegal fishing ini penting untuk diangkat karena mengingat Indonesia sendiri adalah negara yang wilayah perairannya sangat luas dan adanya keberadaan hampir seluruh batas negara Indonesia di perairan  membuat Indonesia sangat rentan terhadap kejahatan ini. Apabila wilayah perairan tersebut tidak dapat dilindungi dengan baik, maka para pelaku kejahatan, terutama yang berasal dari luar negara, akan dengan mudah masuk dan melakukan berbagai tindakan kriminal yang pada akhirnya akan mengancam stabilitas politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan negara. Salah satunya yaitu dilakukannya aksi illegal fishing yang mengancam kelestarian bahari Indonesia, yang nantinya memiliki implikasi tidak hanya terhadap lingkungan, dalam hal ini ekosistem laut Indonesia, tetapi juga berimplikasi pada hal lain, seperti dampak ekonomi (terutama dampak langsung terhadap nelayan Indonesia), kedaulatan negara dan hubungan antarnegara yang terlibat.

Sebagai suatu negara kepulauan, Indonesia sendiri tentunya memiliki kepentingan besar dalam menjaga teritorinya dan dalam menegakkan kedaulatan termasuk terhadap tindakan illegal fishing. Hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Kerja sama dalam penanggulangan kejahatan perikanan akan mendukung strategi Pemerintah dalam rangka memperkuat jati diri sebagai negara maritim, yaitu mengintensifkan penegakan hukum dan pengendalian kejahatan perikanan serta kegiatan lain yang merusak laut dan sumber daya alamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun