Pernahkah gak kalian semua membagikan sebuah berita, postingan tanpa mengecek kebenarannya? Jangan ya dek ya, Atau mungkin pernah berkomentar pedas di media sosial? Jangan ya dek ya, Tindakan-tindakan ini mungkin tampak sepele, namun bisa berujung pada masalah hukum yang serius loh. Jadi kita harus memastikan berita atau postingan itu benar, baru deh dibagikan ke orang lain. Simak bahaya hoax, ujaran kebencian, dan tanggung jawab hukumnya jika melakukannya.
Penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial telah menjadi masalah yang sangat serius. Hoax adalah berita palsu yang disebarkan dengan sengaja untuk menipu orang, sedangkan ujaran kebencian adalah kata-kata yang kasar dan tidak sopan yang dapat menyakiti perasaan orang lain. Kedua hal ini dapat membuat masyarakat menjadi bingung dan percaya pada informasi yang salah, sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan ketakutan yang tidak perlu. Selain itu, ujaran kebencian juga dapat memicu pertengkaran dan kekerasan, serta merusak hubungan antar komunitas.
Jadi saya menulis artikel ini agar kita semua tau, paham dan tidak buta dengan akibatnya jika kita semua melakukan tindakan yang tidak baik ini yaitu tindakan penyebaran hoax dan Ujaran kebencian, sehingga kita semua tidak berurusan dengan sanksi maupun hukuman yang akan diberikan jika kita melakukan itu.
I. Pengertian Hoax dan Ujaran Kebencian:
Berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop.[2] Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keputusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah. Dikutip dari Wikipedia 7 Oktober 2024
Ujaran kebencian (bahasa Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat, orientasi seksual, warga negara, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh nya:
a. Kasus Hoax Pemilu:
Pada pemilu 2019 di Indonesia, banyak beredar hoax yang menyatakan bahwa ada kecurangan dalam proses pemungutan suara. Salah satu hoax yang terkenal adalah klaim bahwa ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk salah satu pasangan calon. Kasus ini memperlihatkan bagaimana hoax dapat mempengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
b. Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA: