Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Kemal
Muhamad Abdul Kemal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum

Biasa biasa saja yang penting bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengatasi Maraknya Kasus KDRT: Upaya dan Tantangan Pemerintah Indonesia

6 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:51 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KDRT adalah suatu bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, tempat di mana kita seharusnya merasa aman dan dicintai. Ini adalah perilaku di mana satu orang dalam hubungan menggunakan kekuasaan dan kontrol atas orang lain, menyebabkan rasa sakit dan ketakutan. Ini bisa terjadi antara pasangan, orang tua dan anak, atau bahkan antara saudara kandung.

Bayangkan Anda berada dalam hubungan di mana Anda selalu berhati-hati, tidak pernah tahu kapan pasangan Anda akan meledakkan emosi. Anda mungkin merasa terjebak, takut, dan sendirian. Itulah yang bisa dirasakan oleh korban KDRT.

KDRT bukan hanya tentang kekerasan fisik, seperti memukul atau mendorong. Ini juga bisa berupa kekerasan emosi, seperti penghinaan, pelecehan, atau ancaman. Ini bahkan bisa berupa kekerasan ekonomi, seperti mengontrol uang atau tidak membiarkan Anda bekerja.

Hal terburuknya adalah KDRT bisa membuat Anda merasa bahwa ini adalah kesalahan Anda, bahwa Anda tidak cukup baik, atau bahwa Anda layak diperlakukan dengan cara ini. Tapi itu tidak benar. Tidak ada orang yang layak diperlakukan dengan kekerasan dan tidak hormat.

I. Data KDRT

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy, menyatakan bahwa sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan sepanjang 2024. Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).(12/8/2024)

Andy menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal. Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus. Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus. Dikutip dari kompas.com 5 Oktober 2024 

II. Payung Hukum untuk Mengatasi KDRT

Undang-undang yang melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dua undang-undang yang paling penting adalah:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

UU PKDRT disahkan pada tahun 2004 untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga. Undang-undang tersebut mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai "setiap tindakan atau ancaman kekerasan yang dilakukan dalam sebuah keluarga yang kemungkinan besar menyebabkan korbannya menderita kesakitan atau penderitaan fisik, psikologis atau seksual".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun