Mohon tunggu...
mkcandrakirana11
mkcandrakirana11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Polisi Menembak Anggota Paskibraka di Semarang: Perspektif Hukum, Psikologi, dan Etika Profesi

27 November 2024   19:09 Diperbarui: 27 November 2024   19:13 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tindakan ini juga melanggar ketentuan internal Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Perkap tersebut menegaskan bahwa anggota Polri harus mematuhi standar hak asasi manusia dan menghindari penggunaan kekerasan yang tidak proporsional.

Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Transparansi ini penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Perspektif Psikologis

Dari perspektif psikologi, kasus ini mengindikasikan potensi gangguan emosional atau psikologis pada pelaku. Polisi sering kali bekerja di bawah tekanan tinggi, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat memicu stres, gangguan kecemasan, atau bahkan agresi. Menurut American Psychological Association (APA), individu dengan tingkat stres tinggi berisiko mengambil keputusan impulsif yang berbahaya.

Pelatihan manajemen stres dan evaluasi kesehatan mental secara berkala bagi anggota kepolisian menjadi penting untuk mencegah insiden serupa. Selain itu, implementasi program pendampingan psikologis bagi aparat yang menghadapi tekanan kerja berat dapat membantu mereka mengelola emosi secara lebih baik.

Etika Profesi Kepolisian

Etika profesi kepolisian menuntut anggota Polri untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, integritas, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, dijelaskan bahwa polisi harus menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra institusi dan merugikan masyarakat.

Tindakan pelaku dalam kasus ini jelas melanggar kode etik tersebut. Penegakan sanksi etik harus menjadi langkah awal untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, selain proses pidana yang dijalankan. Penguatan internalisasi nilai-nilai etika melalui pelatihan rutin juga perlu dilakukan di tubuh kepolisian.

Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap citra Polri di mata masyarakat. Insiden seperti ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Dalam survei yang dilakukan oleh berbagai lembaga, kepercayaan publik terhadap Polri sering kali mengalami fluktuasi akibat kasus-kasus seperti ini.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, Polri harus menunjukkan komitmen nyata dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan. Selain itu, reformasi dalam sistem pengawasan internal dan peningkatan pelatihan etika serta psikologi harus menjadi prioritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun