Maulana Kartika Candrakirana
(240111100104)Â
Analisis Kasus Polisi Menembak Anggota Paskibraka di Semarang: Perspektif Hukum, Psikologi, dan Etika Profesi
Abstrak
Kasus penembakan anggota Paskibraka oleh seorang polisi di Semarang telah menarik perhatian masyarakat luas. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peristiwa ini dari perspektif hukum, psikologi, dan etika profesi kepolisian. Berdasarkan informasi yang tersedia, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, pelanggaran kode etik profesi, dan menunjukkan potensi kegagalan dalam pengelolaan emosi serta pelatihan profesional. Artikel ini menyoroti pentingnya reformasi institusi penegak hukum dan peningkatan pelatihan psikologis bagi aparat untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Pendahuluan
Pada tahun 2024, kasus penembakan oleh seorang anggota kepolisian terhadap seorang anggota Paskibraka di Semarang mengejutkan publik. Korban, yang merupakan bagian dari generasi muda dengan masa depan cerah, kehilangan nyawa akibat tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral. Peristiwa ini memicu diskusi mengenai akuntabilitas aparat penegak hukum, pentingnya pengawasan institusional, serta dampak psikologis dari tekanan kerja pada polisi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui pendekatan multidisiplin guna memberikan wawasan yang komprehensif.
Kronologi Kasus
Menurut laporan media, insiden ini terjadi di sebuah lokasi umum di Semarang. Pelaku, seorang anggota polisi aktif, diduga menggunakan senjata api dinas untuk menembak korban setelah terjadi konflik verbal. Motif dari tindakan ini masih dalam penyelidikan, namun indikasi awal menunjukkan adanya emosi yang tidak terkendali. Kasus ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan penggunaan senjata api oleh aparat dan kurangnya pelatihan pengelolaan emosi.
Analisis Hukum
Secara hukum, tindakan penembakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Selain itu, apabila terbukti adanya unsur kesengajaan yang disertai perencanaan, pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.