Contoh kewajiban pemilik: Â
"Pihak Pertama berkewajiban untuk memastikan properti yang disewakan dalam kondisi baik dan layak huni."
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua (Penyewa)
Penyewa juga memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati. Di antaranya, menjaga kebersihan dan merawat properti sesuai dengan tujuan yang disepakati (misalnya untuk hunian atau usaha). Penyewa juga dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa izin pemilik.
Contoh kewajiban penyewa: Â
"Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga kebersihan dan perawatan properti selama masa sewa."
Ketentuan tentang Pembatalan dan Pemutusan Perjanjian
Perjanjian sewa juga harus mencakup ketentuan mengenai pembatalan atau pemutusan perjanjian sebelum masa sewa berakhir. Misalnya, jika penyewa ingin mengakhiri perjanjian sebelum waktunya, atau jika pemilik ingin mengakhiri kontrak karena penyewa melanggar aturan.
Contoh ketentuan pembatalan: Â
"Pihak Kedua dapat mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama minimal 30 hari sebelum pengakhiran."
Tanda Tangan dan Saksi
Setelah seluruh isi perjanjian disepakati, kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian ini. Di beberapa kasus, saksi juga diperlukan untuk memperkuat keabsahan perjanjian. Â
Contoh penutupan perjanjian: Â
"Demikianlah perjanjian sewa-menyewa ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani."
Kesimpulan
Pembuatan surat perjanjian sewa-menyewa yang baik dan jelas sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian ini, baik pemilik properti maupun penyewa dapat menghindari risiko konflik atau kebingunguan terkait kewajiban masing-masing.
Untuk memastikan surat perjanjian sewa-menyewa Anda sah dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau ahli hukum. Dengan begitu, perjanjian Anda akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H