Pasal 28A
Hak: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 28B
Hak:
1) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
2) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban: Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan tetangga berdasarkan suku, agama, ras, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.
Pasal 28C
Hak: Hak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Kewajiban: Saling bekerja sama dalam kegiatan-kegiatan tanpa membedakan sesama berdasarkan Tingkat ekonomi, ras, suku, agama.