Mohon tunggu...
M Kabul Budiono
M Kabul Budiono Mohon Tunggu... Jurnalis - Old journalism never dies

Memulai karir dan mengakhirinya sebagai angkasawan RRI. Masih secara reguler menulis komentar luar negeri di RRI World Service - Voice of Indonesia. Bergabung di Kompasiana sejak Juli 2010 karena ingin memperbanyak teman dan bertukar pikiran...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kebiri

12 Mei 2016   08:46 Diperbarui: 12 Mei 2016   09:19 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kata yang satu ini umumnya berlaku hanya untuk kucing, dan anjing.
Tetangga saya telah mengebiri kucing jantannya agar si kucing tidak beringas saat birahinya tiba seiring meang- meong serta lenggak lenggok kucing betina yang konon menebarkan bau yang menarik pejantan, sebagai tanda ia sudah matang untuk dikawini.

Pemerintah kota di Cologne Jerman, pada tahun 80an pernah membuat program pengebirian kucing kucing jantan liar untuk memgatasi jumlah para kucing liar di kota itu. Tidak hanya Kucing tetapi juga burung dara jantan dengan tujuan sama yaitu membatasi pertambahan jumlah kucing dan merpati liar. 

Dalam program keluarga berencana upaya membuat seorang lelaki tidak produktif disebut dengan tubektomi. Untuk urusan pembatasan jumlah penduduk dan membuat suami tidak dapat menghamili istrinya tubektomi dan vasektomi dilakukan. Secara teknis vasektomi atau tubektomi berbeda dengan kebiri. Saya sendiri tidak tahu persisnya bagian mana yang dipotong, karena saya dan istri saya tidak memilih metode KB yang satu ini. 

Dalam sejarah Dinasti Cina jaman dulu, sejumlah pegawai urusan dalam istana juga dikebiri. Mereka itu dikenal dengan istilah Kasim.  Pengebirian para Kasim ini dimaksudkan - mungkin - agar mereka yang sering dekat dengan Permaisuri dan Selir Kaisar tidak tergerak nafsunya terhadap perempuan perempuan cantik milik sang Raja..

Dalam politik juga dikenal istilah "kebiri, atau dikebiiri ". Istilah yang sangat parabolik ini berkonotasi pada dihilangkannya hak atau kekuasaan suatu lembaga negara. Sehingga lembaga negara itu manjadi mandul.

Pemerintah, rencananya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( PERPU ) mengenai peng-kebiri-an terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada anak-anak atau mereka yang belum dewasa...

Presiden Jokowi telah menegaskan Perppu diterbitkan atas pertimbangan situasi darurat terhadap kejahatan anak-anak atau mereka yang di bawah umur. Salah satu kejadiannya adalah tindakan kejam tak bermoral yang dilakukan sejumlah laki-laki, sebagian di antaranya mereka yang belum dewasa - memperkosa Yuyun gadis 14 tahun di Rejang Lebong Bengkulu. Tindakan biadab itu tidak cukup dengan melakukan pelecehan beramai ramai tetapi, juga langsung membunuhnya. Ketika ayah almarhumah Yuyun menuturkan kronologi peristiwa dan kesedihannya dalam acara ILC, saya sangat sedih mendengarnya. Saya membayangkan dan mencoba merasakan  bagaimana jika itu menimpa keluarga kami.

Karenanya dapat dipahami jika keputusan hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara bagi pelaku kebiadaban di Bengkulu memunculkan pendapat bahwa keputusan itu tidak setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

Kebiri diundangkan dan dicantumkan dalam PERPPU untuk menimbulkan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan biadab kepada anak anak dan remaja. Untuk mencegah kejahatan luar biasa perlu sanksi yang tidak biasa, demikian ditegaskan Presiden Jokowi.

Mungkin bisa juga menjadi pemikiran bahwa pengkebirian tidak hanya dilakukan kepada mereka yang telah terbukti memperkosa, tetapi juga yang tertangkap dan terbukti melakukan upaya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak anak..

Bahkan sanksi kebiri jika perlu diberlakukan juga untuk mereka yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan dewasa. Kebiadaban di Bengkulu memang merupakan kejahatan luar biasa. Namun bisa jadi, ini ibarat Gunung Es. Banyak yang tidak terungkap ke publik. Di Manado misalnya, pada Januari lalu ada kejadian yang serupa menimpa seorang gadis yang masuk kategori dewasa. Sebagaimana diberitakan SIndonews Nasib tragis dialami Gadis manis Manado berinisial V, (19). Ia menjadi korban perkosaan 19 orang pria.

Boleh jadi inisiatif PerPPU ini atau diundangkannya PERPPU serta prosesnya akan megundang pro dan kontra.
Komentar atau kritik mungkin akan muncul antara lain dari para pemerhati dan penganjur HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun