Mohon tunggu...
Melina Kurniawan
Melina Kurniawan Mohon Tunggu... -

Seorang ibu rumah tangga dengan satu anak dan satu suami tentunya :) senang baca beragam jenis bacaan dan berusaha produktif menulis lagi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jadi Orang Indonesia Kok Ribet?

31 Januari 2011   06:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:02 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
paspor Indonesia (sumber:perjalananquran.wordpress.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="640" caption="paspor Indonesia (sumber:perjalananquran.wordpress.com)"][/caption] Melihat carut marut negeriku tercinta Indonesia, sempat terpikir bahwa tak heran banyak orang Indonesia yang sudah mengenyam pendidikan di negeri Paman Sam enggan pulang kampung. Kabar tak sedap bahwa ada yang malu mengakui jati dirinya sebagai orang Indonesia saat berada di luar negeri pun menguatkan keyakinan bahwa tak ada yang bisa dibanggakan dari negeri yang dilewati garis katulistiwa ini. Kalau pergi ke luar negeri dan mengganti kewarganegaraan itu mudah dilakukan, saya yakin orang akan berbondong-bondong hengkang dari negeri ini. Namun ternyata prasangka saya ini salah besar. Tidak semua orang yang sudah tinggal lama di negeri Paman Sam ini akan dengan suka cita menanggalkan kewarganegaraan Indonesia. Kawan yang sudah tinggal selama 10 tahun lebih pun masih setia memegang 'green card'. Saat ditanya mengapa tidak mengurus kewarganegaraan Amerika, dia bilang dia masih cinta Indonesia. Keinginan untuk masih menyandang status sebagai warga negara Indonesia pun nampak sekali dalam obrolan soal pengurusan kewarganegaraan ganda terbatas di salah satu milis muslimah disini. Peraturan baru mengenai kewarganegaraan Indonesia yang ditetapkan tahun 2006 merupakan berita yang disambut hangat oleh pasangan yang nikah campur (Indonesia dengan bangsa lain) ataupun pasangan WNI yang tinggal di luar negeri. Kini anak-anak mereka bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia terbatas. Kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dua (dwi) kewarganegaraan yang diberikan pada seorang anak hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Untuk anak-anak yang lahir setelah UU ini dibuat yaitu tahun Agustus 2006, pengurusan kewarganegaraan ganda terbatas ini terbilang simpel. Contoh mudahnya anak saya sendiri. Hal yang harus saya lakukan pertama kali adalah membuat paspor Amerika karena anak saya otomatis terdaftar sebagai warga negara Amerika semenjak dilahirkan. Setelah paspor Amerika selesai, saya bisa membuat paspor Indonesia untuk dia dengan mendaftarkannya ke Konjen Indonesia terdekat, yaitu Konjen Chicago. Dengan melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dan uang sejumlah 22 dollar, paspor tanda kewarganegaraan Indonesia bisa didapatkan. Nah, untuk anak-anak yang lahir sebelum Agustus 2006 dan belum berusia 18 tahun dan ingin memiliki kewarganegaraan Indonesia, urusannya lumayan ribet. Berkas-berkas yang harus dilengkapi lumayan banyak dan biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Yang lebih memusingkan lagi adalah untuk anak-anak yang sudah memiliki paspor Indonesia tapi lahir sebelum dibuatnya UU kewarganegaraan Indonesia yang baru. Interpretasi setiap konjen akan UU baru ini ternyata berbeda dalam menyikapi masalah ini. Ada seorang anggota milis, sebut saja namanya si A. Dia dulu tinggal di daerah California dan putrinya lahir bulan Juli 2006 dan sudah memiliki paspor Indonesia sejak 2008. Menurut Konjen di California, dia tidak perlu mendaftarkan putrinya lagi karena dia sudah memiliki paspor Indonesia. Jadi secara otomatis dia sudah memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Selang beberapa tahun kemudian, Si A ini pindah ke negara bagian Michigan dan Konjen Michigan menyatakan bahwa si A tetap harus mendaftarkan kembali anaknya bila ingin mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas. Malangnya, dia pindah bulan Juni 2010, sedangkan pendaftaran ditutup bulan Juli 2010. Dan dia baru mengetahui hal ini beberapa bulan kemudian setelah kepindahannya. Terpaksa putrinya harus kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia. Kasus yang mirip juga terjadi pada teman saya. Anaknya lahir tahun 2005 dan sudah memiliki paspor Indonesia sejak tahun 2006. Saat ramai dibicarakannya pengurusan kewarganegaraan ini oleh rekan yang lain di milis, dia iseng bertandang ke Konjen Chicago. Dia bertanya pada petugas disana, apakah anaknya yang sudah memiliki paspor sejak Maret 2006 harus mendaftar kembali. Secara mengejutkan, pihak konjen mengatakan bahwa putrinya harus didaftarkan kembali karena status paspornya ilegal. Bila paspor tersebut digunakan untuk pulang ke Indonesia, orang tuanya akan ditangkap dan disalahkan. Kontan, hal ini membuat teman saya pusing tujuh keliling. Betapa tidak, konjen Chicago sendiri yang menerbitkan paspor tersebut. Langsung saja, dia segera menguruskan berkas-berkas untuk mengesahkan status kewarganegaraan putrinya tersebut. Ini hanya lah salah dua dari banyaknya keluhan soal pengurusan kewarganegaraan ganda terbatas Indonesia bagi anak-anak yang tinggal di luar negeri khususnya Amerika. Perbedaan respon konsulat jenderal Indonesia mengenai pengurusan status ini nampaknya merupakan kurangnya sosialisasi pakem-pakem UU kewarganegaraan yang baru di kalangan para pegawai konsulat jenderal sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda. Mudah-mudahan ada jalan lain bagi anak-anak yang terpaksa kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkannya kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun