KAMPUS DAN PEMILU KEPALA DAERAH
Oleh Muhammad Julijanto
Tahun 2024 merupakan tahun kedua penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dan serentak, di mana pada era sebelumnya pemilihan kepala daerah menjadi kewenangan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota melalui mekanisme perwakilan. Namun dengan adanya era reformasi amandemen UUD 1945 regulasi masalah politik berubah secara drastis. ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah (kpu.go.id).
Â
Peran Kampus
Pemilu Kepala daerah merupakan agenda nasional yang dilakukan secara lokal sesuai dengan masa bakti masing-masing daerah. Sebagai mekanisme rekrutmen kepala daerah pilkada harus dikawal oleh semua lapisan masyarakat dengan partisipasi masyarakat daerah secara luas. Antusiasme masyarakat daerah menjadi salah satu prasyarat keberhasilan penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu peran serta masyarakat, pemerintah maupun perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
Menghubungkan peran perguruan tinggi dalam kancah politik, bukan berarti membawa suasana pada masa lalu yaitu menyeret perguruan tinggi melakukan politik praktis sebagai ajang perebutan dukungan politik terhadap salah satu calon kandidat yang akan maju dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada). Tetapi lebih pada sebagai agen perubahan sosial untuk mendorong terjadinya transformasi sosial politik dengan mengedepankan pendidikan politik yang rasional dalam perspektif pengembangan demokratisasi dalam kemajuan masyarakat.
Peran tersebut dapat dimainkan oleh perguruan tinggi antara lain; sebagai sumber insani pembangunan dengan menyiapkan kader-kader bangsa yang hadal secara leadership (kepemimpinan-manajemen organisasi), kemampuan intelektual sehingga seorang calon kepala daerah dengan ilmu yang dimiliki dapat mendiagnosa (menterapi) kebutuhan-kebutuhan terhadap problem daerah masing-masing, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan daerah setempat, kemampuan jasmani dan rohani dalam menjalankan manajemen pemerintahan daerah yang solid, mempunyai dedikasi dan moralitas yang tinggi untuk menegakkan aturan dan tata perundang-undangan serta etika moral, sehingga seorang pemimpin daerah tidak hanya sebagai seorang yang mempunyai jiwa kepemimpinan tetapi juga dapat dijadikan panutan rakyat dalam menyelesaikan agenda sosial kemasyarakatan di daerah masing-masing.
Gerakan moral dari kampus dalam setiap orde pemerintahan di tanah air telah membawa perubahan sosial yang cukup signifikan secara deskriptif dapat dipaparkan sebagai berikut; pada masa kemerdekaan gerakan mahasiswa membawa kelompok Bung Tomo di Surabaya mengobarkan semangat juang arek-arek Suroboyo mengibarkan bendera revolusi pada tahun 1908 hingga kemerdekaan tercapai, pada orde lama peran generasi muda khususnya para mahasiswa dari berbagai kampus berhadapan dengan Partai Komunis Indonesia, pada masa orde baru dukungan kaum intelektual terhadap perubahan sosial sangat penting, sehingga muncullah gerakan mahasiswa yang dahsyat menuntut kepada orde baru untuk melakukan perubahan sosial dengan munculnya gerakan reformasi di segala bidang khususnya dalam bidang sosial politik yang selama ini hegemoni orde baru menggurita tatanan sosial politik, sehingga pembangunan yang selama ini dijalankan tidak dapat menyejahterakan rakyat karena kebobrokan birokrasi pemerintahan.
Perguruan tinggi mempunyai peran dan andil yang sangat dominan dalam perkembangan masyarakat di sekitarnya. Dari Tridarma Perguruan Tinggi mempunyai tugas dan peran sebagai lembaga pengajaran, pendidikan dan pembelajaran peserta didik, melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dalam rangka pengembangan masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi melakukan proses belajar mengajar dengan melakukan transformasi nilai-nilai dan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sehingga peserta didik akan mempunyai wawasan nilai dan pengetahuan yang dapat menopang kehidupan.