Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kriteria Calon Kepala Daerah Pilkada 2024?

28 Mei 2024   07:15 Diperbarui: 28 Mei 2024   07:15 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriteria Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Oleh Muhammad Julijanto

Kontestasi pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten kota sudah mulai menggeliat, tahapan demi tahapan sudah berjalan, demikian juga ruang public dan sepanjang jalan strategis sudah terpasang gambar-gambar dan nama bakal calon yang akan diusung oleh partai politik maupun calon perseorangan sudah menghiasi papan reklame berupa balilo, flyer maupun pembicaraan di media sosial, serta obrolan di warung kopi, HIK, dan caf.

Lobi-lobi tim pemenangan sudah berkunjung ke beberapa daerah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh kunci yang dianggap bisa memberikan restu dan jalan untuk tampil menjadi kandidat.

Pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh komunitas, organisasi Masyarakat dan kelompok-kelompok kecil Masyarakat yang mempunyai pengaruh masa mulai didekati, termasuk jajaran TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara mulai diglitik-glitik kandidat agar mempunyai kencenderungan untuk dapat dukungannya, sekalipun secara normative mereka yang mempunyai tugas dalam pelayanan public untuk bersikap netral dan melayani semuanya tanpa diskriminatif.

Kriteria Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Setiap ada kontestasi selalu ada kriteria yang dapat memenuhi ekspektasi public, antara lain bakal calon adalah orang yang mempunyai integritas tinggi dalam kejujuran, kepribadian, hubungan sosial yang baik, mudah berkomunikasi dengan berbagai lapisan Masyarakat, mampu menjalankan amanah dengan baik terbukti dengan rekam jejak dalam perilaku sosial dalam kehidupan sosial yang bersih dan bertanggung jawab, tidak mempunyai catatan negative terutama dalam hal korupsi kolusi dan nepotisme, tidak punya rekam jejak negative, kuasai problem daerah dan solusinya, mempunyai keunggulan dan keunikan kepribadian yang mudah diterima bagi semua kalangan, bertanggung jawab dan dedikasi tinggi untuk mewujudkan visi, misi dan program kerja secara konsisten dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan dan kemakmuran daerahnya.

Kandidat mempunyai moralitas, etika dan adab sopan santun yang terbukti dalam kehidupan sosial masyarakatnya yang rukun dan guyup sesama warga. Kandidat mempunyai strategi dan terobosan jitu untuk memberikan solusi atas masalah-masalah sosial yang dihadapi di daerahnya, sehingga pencalonannya merupakan bagian dari solusi daerah yang sangat ditunggu kebijakan-kebijakan politiknya yang adil dan melayani semua warga negara, tidak melakukan diskriminasi kepada kelompok tertentu, berjuang untuk rakyat bukan untuk kroni dan kelompoknya, patron politik dan ekonominya.

Kandidat mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi daerah tidak secara instan namun melalui kajian yang mendalam dan solusinya tidak membebani keuangan daerah, namun justru mencari solusi atas keterbatasan anggaran daerah untuk optimalisasi pembangunan daerah.

Kandidat betul-betul menyelami apa yang menjadi jeritan dan tangis masyarakat bawah yang belum tersapa oleh program pemerintah, Apa solusi yang bisa ditawarkan dalam mengatasi masalah tersebut, dari layanan Pendidikan, Kesehatan, ekonomi, sosial, bahkan politik sekaligus semuanya mendapat porsi yang sama dalam layanan primanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun