Namun di sisi yang lain adalah kebutuhan untuk memberikan ujrah-gaji kepada Marbot yang total untuk melakukan pekerjaan perawatan terhadap masjid dan kebersihannya sehingga jamaah nyaman untuk menunaikan ibadah dengan kebersihan dan kesejukan yang dialami. Maka pengalokasian dana untuk Marbot masjid menjadi kewajiban dari pengurus takmir masjid.
Paling tidak yang bersangkutan mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR kalaupun tidak adalah pekerjaan bisa dilakukan secara harian ataupun mingguan sesuai dengan kegiatan ibadah yang dilaksanakan, seperti halnya salat Jumat yang dilaksanakan setiap hari jumat. Di mana sebelum salat Jumat masjid harus dalam keadaan yang bersih nyaman dan memanjakan jamaah untuk datang ke menunaikan salat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H