Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

UKT dan Problematika Pembiayaan Pendidikan Tinggi

2 Februari 2024   13:32 Diperbarui: 2 Februari 2024   13:48 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi Basic Need Mahasiswa Senat Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dokpri

Mahasiswa Menggali Data. Dokpri
Mahasiswa Menggali Data. Dokpri

Itulah bentuk kolaborasi bentuk kerjasama yang bisa dibangun antara konfigurasi ini dan yang ketiga terutama dalam lembaga-lembaga ini Mitra baik itu dalam pengadaan barang maupun keadaan biasa Bagaimana bila pinjol atau pinjaman online ini menjadi mengcover dalam biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kesulitan untuk membayar UKT. Ini sangat beresiko karena mahasiswa umumnya adalah masih belajar dan tidak cukup punya waktu untuk sambil bekerja.

Adapun mereka bisa saja bekerja ataupun paruh waktu dalam pekerjaan tapi ini berdampak pada tingkat konsentrasi belajarnya sehingga memang yang bersangkutan mahasiswa harus punya ekstra belajar keras, belajar cerdas, dan di sisi yang lain harus bekerja keras dalam rangka untuk memenuhi atau bisa membayar tagihan-tagihan UKT ini.

Bila tagihan pinjol tidak terbayar, maka, maka berdampak pada tingkat konsentrasi belajar tidak makssimal. Mutu dan kualitas pendidikan mungkin bisa tercapai mahasiswa itu lulus studinya, namun tingkat kedalaman penguasaan materi dan tingkat kemampuannya di dalam menguasai materi pendidikan ini menjadi masalah, sehingga berdampak pada kualitas pendidikan tinggi yang dia jalani.

Lembaga pembiayaan syariah seperti Baitul Maal wa Tanwil (BMT), koperasi dan lembaga keuangan yang legal dan terdaftar di OJK bisa menjadi alternatif, karena bagi hasilnya terjangkau oleh mahasiswa bisa menjadi alternatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun