Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kekerasan Domestik, Problem Akut Keluarga dan Cara Mengatasinya

19 Desember 2023   20:57 Diperbarui: 20 Desember 2023   14:57 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Takmir Masjid SMB Berdiksusi Upaya atasi KDRT. Dokpri

SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan. 

Kadang anak justru lebih rentan menjadi korban kekerasan oleh orang-orang terdekatnya sendiri. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan mereka mengenai batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap dirinya. Artinya, anak perlu diberikan edukasi tentang bagaimana cara melindungi diri. 

Lebih lanjut, kita juga perlu menyadari bahwa anak merupakan peniru ulung, ia akan mencontoh perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya. 

Dengan demikian, sudah seharusnya pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah maupun di rumah, melakukan upaya untuk melindungi mereka dari berbagai tindak kekerasan.

Tiga dosa yang harus dihindari dalam dunia pendidikan tersebut meliputi intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Standard Operational Procedure (SOP) perlindungan anak. SOP dimaksud dapat digunakan sebagai mitigasi risiko tindak kekerasan dan penanganan jika terjadi kekerasan (Beryana Evridawati, 2023).  

Jika terjadi peristiwa tindak kekerasan pada anak, maka aturan penanganan yang dapat diterapkan di sekolah: 1) Jika Anda mendapati bahwa salah satu anak didik Anda mengalami kekerasan seksual, diskusikan dengan Komite Perlindungan Anak (KPA) untuk cara penanganannya. 2) Jaga nama baik anak dan keluarganya dengan baik, serta tidak perlu menceritakan peristiwa kekerasan seksual tersebut kepada orang yang tidak berkepentingan. 3) Perlakukan anak seperti biasa, tidak perlu memberikan perhatian berlebih kepada anak, karena tindakan tersebut membuat anak merasa berbeda. Berikan dispensasi kehadiran jika diperlukan. 4) Kenali siapa pelaku kekerasan. Jika pelaku adalah bagian dari satuan Pindidikan Anak Usia Dini (PAUD), berikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

Semoga kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir, sehingga kualitas rumah tangga bersama semua anggotanya mencapai kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin dalam keluarga yang harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun