Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum, Anti Corruption Ethics and Religiosity

11 Oktober 2023   03:38 Diperbarui: 11 Oktober 2023   03:38 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerakan Subuh Berjamaah Komunitas Motor di Masjid SMB Wonogiri. Dokpri.

Hukum, Anti Corruption Ethics and Religiosity

Oleh Muhammad Julijanto

Korupsi masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Berita korupsi sekan tiada henti menghiasi dinding media elektronik, maupun media cetak. Sebab sudah menjadi tradisi yang diakui atau tidak terasa nyata dampaknya pada mentalitas aparatur termasuk sektor swasta yang berhubungan dengan hak pemerintah. Upaya untuk meminimalisir terus digalakkan bahkan upaya untuk memberantas tindak pidana tersebut. Salah satunya dibentuk lembaga-lembaga yang secara khusus dibentuk untuk menindak para koruptor yang tertangkap. Sementara masyarakat tidak disiapkan menjadi bagian dalam penegakkan dan penindakan korupsi tersebut. Bagaimana peran serta masyarakat dalam menangani korupsi sehingga bisa berjalan dengan efektif dan menemukan sasarannya.

Bagaimana hubungan agama dan perilaku keagamaan dan budaya korupsi dan perilaku korup?. Gejala sosial yang menurutnya menggelisahkan, dalam konteks agama harus bersih dari orang-orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan materialistis. Apa dan bagaimana hubungan tingkat religiusitas tersebut dengan keadaan sosial ekonomi umat beragama?.

Religiusitas akan semakin kuat terjadi pada masyarakat miskin atau masyarakat yang basic security-nya masih lemah, kemudian jika tekanan risiko hidup pada tipe masyarakat religius jauh lebih kuat, maka kecenderungan mereka lari pada agama juga semakin mudah dan terbuka (Agustiar Nur Akbar, Menyoal Religiusitas Vs Sekularisme, http://koran.republika.co.id/koran/24/134826/Menyoal_Religiusitas_Vs_Sekularisme. diakses, 13/5/2011).

Pendapat Pippa Noris dan Ronald Inglehart (2004), "Sikap beragama pada masyarakat industri kasus Eropa Barat persentasenya menurun. Semakin mapan suatu masyarakat, terutama kenyamanan dan keamanan material, semakin mengendur tingkat religiusitas masyarakat tersebut". Apakah benar demikian, atau sebaliknya semakin mencari kebenaran dan mencari nilai-nilai spiritual seperti kenetanangan dan kedamaian hidup, makna hidup dan hakikat kehidupan yang telah mereka capai di dunia ini.

Korupsi

Sudah banyak riset yang dilakukan untuk mencari jawaban mengapa korupsi di Indonesia sangat sulit untuk diberantas. Renumerasi untuk aparatur negara dan penyelenggara pemerintahan terus dinaikkan, namun masih saja marak terjadi tindak pidana korupsi. Seakan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku dan masyarakat secara umum.

Perbaikan sistem dalam penggajian pegawai negeri dan aparatur pemerintah dilakukan terus, jabatan-jabatan publik juga mendapatkan pengawasan dan transparansi anggaran negara terus diupayakan. Sistem pengadaan barang dan jasa lembaga pemerintah dilakukan dengan pelayanan prima dan mendapatkan pengawasan dari semua elemen masyarakat yang terlibat dalam proses dari awal hingga realisasi dan evaluasinya.

Penggunaan teknologi sebagai upaya menimimalisir kontak dengan penyelenggara yang dianggap bisa mengurangi dan mencegah tindak korupsi terus dilakukan, penyempurnaan sistem rekrutmen pegawai negeri/ aparatur sipil negara, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah dan segala yang berhubungan dengan pengadaan tenaga dilakukan melalui mekanisme yang mendapatkan kontrol dari semua elemen masyarakat, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Perangkat hukum yang bisa mencegah, menindak dan menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi terus diterapkan dan digunakan sebagai terapi yang baik.

Pandangan agama terhadap korupsi Prof Dr H Usman Abu Bakar MA Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta yang memberikan komentar cukup positif terhadap pemikiran yang saya ajukan agama dan korupsi...terdapat tanda tanya besar bahwa apakah orang yang beragamanya bagus akan menjamin bahwa orang tersebut tidak korup, atau sebaliknya orang yang korup adalah yang tidak beragama.

Apakah yang menjadi penyebab korupsi adalah latar belakang agamanya, atau perilaku umat beragamanya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang jujur, santun, integritas, istiqomah, konsisten dalam kebaikan dan menghidari dari kejahatan dan kemaksiatan[1]. Sampai pada pembahasan persoalan keimanan, bahwa beriman adalah ikrar bil lisan, tasdiq bil qalba dan a'mal bil arkan...bahwa orang yang beriman baik tentu tidak akan melakukan korupsi...semakin baik keimanan seseorang akan semakin baik dalam menghindari perbuatan yang berbau korupsi...sementara orang-orang barat yang tingkat keberagamaannya tidak terlalu baik atau ketaatan kepada agamanya kurang justru tingkat korupsinya semakin kecil...bagaimana posisi agama dalam berkaitan dengan perbuatan seseorang.

 Persoalan korupsi apakah persoalan agama, apakah persoalan sosial, apakah persoalan ekonomi, atau persoalan budaya. Bagaimana solusi masing-masing dimensi?. Bagaimana agama memberikan solusi, bagaimana sisi sosial memberikan alternatif pemecahan masalah, bagaimana tinjauan dari aspek hukumnya?.

 Siapa saja bisa terpapar sikap korup yang bisa merasuk ke dalam jiwa seseorang, maka kesadaran akan nilai-nilai religiusitas akan mempengaruhi perilakunya. Seseorang yang ada di bawah performa religiusitas bahkan keberagamaannya berada di titik nadir, maka dia akan merasa jauh dari Tuhannya, dan menyebabkan dia leluasa melakukan perbuatan jahat dan korup dalam perilaku birokrasinya.

 Kejahatan apa pun bentuknya dilakukan seseorang. Ketika dia hilang rasa takutnya kepada moral, etika dan nilai-nilai religiusitas, nilai-nilai identitas keagamaannya, nilai-nilai budaya luhurnya, jauhnya nilai disiplin dan korps kesatuannya atau lembaganya.

 Banyak faktor yang mempengaruhi perilaku korup, adanya kesempatan dan kontrol yang lemah, menyepelekan dan mudahkan pertahan diri seseorang untuk memanfaatkan peluang yang dimiliki, kelemahan pertahanan diri pelaku yang rapuh, dan sistem pengawasan yang minimal tidak mampu menyentuh akar masalah juga menjadi faktor penentunya.

 Keinginan manusia yang secara naluriah terus tidak ada batasnya, sangat mempengaruhi sifat serakah dan berkuasa terhadap apa yang bisa dikuasai, akan menyebabkan manusia selalu mengejar apa yang bukan menjadi haknya dikuasainya dengan nir hati nurani, yang ada  sikap untuk berkuasa dan menguasainya. Nafsu yang merupakan dorongan manusia untuk serakah dan goda rayu setan yang mendorong manusia berbuat desktruktif dan hanya menguntungkan dirinya, sekalipun merugikan yang lain.

 Maka membangun benteng moral yang kokoh dan bakoh pada setiap individu dalam memerankan peran sosial dalam kehidupan harus ditanamkan dan dicamkan dalam benak setiap individu untuk menjalankan ajaran agamanya secara subtansial, bukan hanya sekedar formalitas saja, namun makna dasarnya tidak memberikan efek terhadap perilaku kehidupanya.

 Bila orang Islam, maka ibadah shalat yang diakukan sampai pada menyentuh aspek subtansial mendirikan shalat, yaitu kehadiran dirinya dan Tuhannya dalam setiap gerak Langkah dan sedotan nafas dan mengalirnya darah dan oksigen dalam tubuhnya yang menyebabkan seseorang begitu dekatnya dengan sang Pencipta sehingga takut berbuat jahat dan maksiat dalam kehidupan, merasa dirinya mendapatkan pengawasan melekat, sehingga yang ada dalam benak dirinya adalah usaha ikhtiar melakukan kebaikan di masa saja, pantang berbuat curang dan destruktif.

 Bila nilai spiritual tersebut menghunjam dalam dada dan membuahkan perilaku hidup yang positif, maka keberagamaannya memberikan fungsi sosial yang lebih baik.

Adapun bila seseorang sudah terjatuh  dalam tindak pidana korupsi, maka penegakan hukum yang adil dan fair, sehingga bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran, bukan hanya sebagai suatu coba-coba melanggar hukum. Maka efektivtas hukum harus dapat berjalan maksimal agar hukum berdiri kokoh memnuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Siapa yang bersalah dan terbukti hukum harus kokoh dan bakoh, tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan adalah matahari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun