Semesntara terkait dengan dokumen yang harsu disipakan oleh Auditee adalah: Penyiapan bukti-bukti dokumen (file, link dll) sesuai tuntutan instrumen AMI (Pascasarjana, Fakultas&Prodi) antara 24 Juli -- 4 Agustus 2023. Penyiapan bukti-bukti dokumen (file, link dll) sesuai tuntutan form daftar periksa audit (Perpus, Rektorat, Biro AUAK, LPM, LP2M, PTIPD, perpustakaan, pusat bahasa, SPI) antara 24 Juli -- 4Agustus 2023. Menyepakati waktu audit (visitasi) AMI dengan auditor (antara 7 Agustus 2023 -- 31 Agustus 2023). Standby dan melayani auditor saat visitasi AMI.
Dimohonkan kepada AUDITOR antara lain: Menilai hasil input data pada instrume AMI (aplikasi SIpenjamu). Menyepakati waktu audit (visitasi) AMI dengan Auditee. Berkoordinasi dengan Tim Audit. Melakukan Audit/Visitasi AMI sesuai dengan waktu yg telah disepakati antara Auditor Dan Auditee. Mengisi Form Daftar Rekapitulasi NCR, Form Laporan Ketidaksesuaian Dan Form Observasi (mohon untuk mengisi secara lengkap). Membuat Laporan AMI (Template Sdh Tersedia). Mengumpulkan Laporan AMI ke LPM maksimal tanggal 10 September 2023.
REKAPITULASI HASIL AUDIT AMI 2022 NILAI INDEK STANDAR MUTU TERENDAH Standar Pedanaan dan Pembiayaan Penelitian 3, Standar Penilaian Pembelajaran 2,98, Standar Dosen dan Tendik
2,79 dan Standar Kompetensi Lulusan 2,68 poin.
Beberapa temuan mayor AMI 2022 Temuan ini bisa menjadi acuan visitasi antara lain
Belum ada laporan analisis kepastian bimbingan tugas akhir 8 kali (FUD)
Belum ada dokumen Kerjasama tingkat nasional (FUD)
Belum ada Kerjasama tingkat internasional dalam PkM (FUD)
Belum optimal publikasi hasil PkM (FUD)
Belum ada Analisa terhadap kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan road map penelitian fakultas maupun prodi (FASYA)
Belum ada dokumen pemetaan bukti dan penilaian terhadap praktikum dan praktik lapangan yang menyatakan minimal 20% (FEBI)