Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Yuk Kita Menimbang Caleg Berkualitas

5 Mei 2023   09:54 Diperbarui: 5 Mei 2023   10:11 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu 2024 kurang 284 hari atau kurang satu tahun lagi menuju Rabu, 14 Februar 2024, kini para  peserta pemilu baik dari perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah) maupun partai politik peserta pemilu (P4) dan calon presiden dan wakil presiden (Desember-November 2023)  sedang memasuki tahapan pencalonan,  setelah verifikasi administrative maupun verifikasi factual peserta pemilu untuk membuktikan keikutsertaannya pada pemilu 2024. Tahapan inilah yang sangat diharapkan kelolosannya bagi masing-masing peserta pemilu.

Namun di sisi lain partai politik peserta pemilu sudah mulai menggadang-gadang calon legislative (Caleg) yang akan diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi calon anggota legislative sesuai tingkatannya dalam pemilu 2024.

Mekanisme Pencalonan Caleg

Mekanisme pencalonan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, setiap partai politik peserta pemilu (P4) dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 %. 

Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-banyak 120 % (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.

Sedangkan proses pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan; calon anggota DPR disampaikan kepada KPU, calon anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Pengajuan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu perseorangan dilakukan dengan ketentuan, calon mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan menyebutkan provinsi yang diwakilinya. 

Calon juga menyerahkan persyaratan normatif dan administratif serta secara faktual, yang bersangkutan berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selam 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan, dan calon DPD tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.

Calon anggota DPD dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengundurkan diri sebagai PNS, TNI/Polri.

Bagaimana Syarat menjadi Calon DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota: WNI berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomosili di wilayah NKRI; Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam Bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan Terdaftar sebagai pemilih.

Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dokpri.
Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Dokpri.

Bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:  dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan  mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri.  (PKPU Nomor  10 Tahun 2023) dan lihat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprdprov/.

Tolok Ukur Kualitas Caleg

Dalam kondisi apapun, pendidikan menjadi aspek utama dalam pembangunan sebuah bangsa. Sebagai contoh Jepang dapat membuktikan bahwa kejayaan suatu bangsa dimulai dari peningkatan kualitas pendidikan.

Termasuk dalam hal ini, adalah menimbang kualitas calon legislative yang mempunyai standar pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 , bahwa calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus memenuhi syarat di antaranya berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau  sederajat

Sebenarnya kita sangat menyayangkan bahwa untuk menjadi anggota dewan yang terhormat dan akan menghasilkan berbagai regulasi yang secara langsung kepada masyarakat secara luas, hanya dipersyaratkan berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Pada hal untuk profesi yang lain seperti Hakim, Pengacara, PNS golongan III, psikolog, dokter dan lain-lain berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1).

Hal ini akan mempengaruhi kualitas dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Termasuk ketika menjaring kepala daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur bahkan Presiden dan Wakil Presiden. 

Siapa lagi yang akan menghargai hasil proses dunia pendidikan kita yang telah diselenggarakan puluhan tahun, kalau bukan dengan cara mekanisme penjaringan pejabat publik untuk menjadi publik figure dengan memanfaatkan pendidikan sebagai tolok ukur suatu jabatan. Memang jenjang pendidikan yang diselenggarakan kadang tidak seiring dengan kualitas yang seharusnya disandang seorang sarjana.

 Caleg Bermasalah 

Masalah kualitas caleg pada pemilu 2024 menjadi agenda utama, sebab masing-masing partai politik peserta pemilu akan mengagendakan rekrutmen calon legislative untuk duduk di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menilai calon legislative dapat dilakukan dengan melihat secara langsung kinerja yang dilakukan semasa masa baktinya dan rekam jejak, apa saja yang telah mereka lakukan dengan amanah yang mereka jalankan selama menjabat sebagai anggota legislative, apakah yang bersangkutan aktif menghadiri sidang-sidang yang dilakukan dalam rangka merumuskan regulasi maupun menghasilkan kebijakan-kebijakan politik untuk kemajuan bangsa. Menyuarakan aspirasi sesuai Amanah konstitusi negara. Menjadi suri teladan bagi rakyatnya dalam menaati segala peraturan perundangan dan etika moral kehidupan masyarakat.

Dari sinilah sebenarnya seorang caleg sudah dapat dinilai oleh masyarakat, apakah mereka sering mangkir dalam menjalankan fungsi-fungsi legislasi, atau sebaliknya selalu hadir dengan gagasan-gagasan cerdas untuk menyumbangkan pemikirannya membangun bangsa.

Apakah ketika yang bersangkutan menjabat telah menyakitkan hati rakyat dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, tindak asusila yang melanggar aturan moral, etika kemasyarakatan atau apapun namanya yang jelas menurut ukuran hati nurani rakyat dirasa menyakitkan, sementara rakyat di luar gedung dewan mengharapkan kebijakan dan keputusan-keputusan politik yang dapat memulihkan penderitaan dan meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat yang menjadi konstituennya.

Berita media massa tentang banyaknya anggota dewan mangkir saat-saat melakukan fungsi dewan (legislasi) justru sangat menyayat nurani konstituennya, apakah itu bukan berarti bahwa yang bersangkutan sedang melakukan pembodohan terhadap keterwakilan dan amanah yang mereka raih dan meremehkannya begitu saja dengan mudah.

Mekanisme pencalonan calon legislative berada pada internal masing-masing partai politik peserta pemilu, penyelenggara pemilu seperti KPU hanya melakukan verifikasi persyarakat administrative dan faktual yang telah diajukan oleh partai politik peserta pemilu, yang selanjutnya masyarakat akan memberikan kritik dan masukan kepada partai politik apakah masih akan menjagokan kembali calon legislative yang dulu bermasalah untuk tampil menjadi caleg pada pemilu 2024.

Tangggapan masyarakat sangat berguna bagi partai politik untuk menimbang kembali kelayakannya calon legislative kembali dicalonkan, paling tidak akan menjadi track reccord bagi yang bersangkutan. 

Sedangkan pada pemilu 2024 rakyat pemilih mempunyai otoritas yang besar untuk memilih wakil rakyat secara rasional dengan cara mencoblos tanda gambar partai politik dan sekaligus nama calon legislative yang berada dibawah gambar partai politik, mekanisme ini bermakna bahwa pada pemilu 2024 rakyat sangat besar partisipasinya untuk menentukan calon jadi berdasarkan pilihan rakyat.

Secara teknis berdasarkan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 bahwa pemungutan suara (pencoblosan) pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan cara mencoblos gambar partai dan dibawah gambar partai nama calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk pemilihan umum anggota DPD dengan cara mencoblos foto nama calon anggota DPD.

Pencoblosan ini menunutut warga negara yang mempunyai hak pilih lebih mengenali calon, dan menuntut para calon legislative untuk mencari bentuk sosialisasi diri (kampanye) yang lebih tepat sehingga aspirasi politik pemilih dapat tersalurkan secara lebih rasional. 

Berbeda dengan Pemilu 1999 yang hanya mencoblos gambar partai saja. Pemilu 2004 rakyat langsung memilih partai politik dan nama calon. Demikian juga Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 Coblosan inilah yang sah dan benar.

Inilah cara riil untuk menentukan calon legislatif yang rasional berdasarkan prestasi yang telah dimiliki oleh masing-masing calon legislative. Mereka juga akan mengkampanyekan diri kepada konstituennya sehingga caleg harus menunjukkan integritas moral, integritas intelektual, integritas spiritual, dan rasa empati kepada rakyat yang akan menentukan kedudukannya sebagai wakil rakyat  duduk di kursi dewan yang terhormat.

Semoga kita dapat memilih wakil-wakil rakyat yang berkualitas bukan wakil-wakil yang bermasalah, dan tidak peka terhadap amanat penderitaan rakyat.

Oleh Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag. adalah Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun