Berdasarkan data tersebut artikel ini akan menggali persoalan tentang pernikahan dini dan menyarankan.
Apa Langkah yang dapat dilakukan pemangku kepentingan; antara lain;
1) keluarga menjadi benteng terakhir bagi pengenadalian pernikahan bocah, sebagai akar masalah rumah tangga.
2). Pengawasan orang tuan dan lingkungan keluarga menjadi signifikan untuk pembangunan keluarga yang sejahtera.
3) Jejaring pengawasan dari masyarakat terhadap pergaulan bebas remaja menjadi perhatian kita semua.
4) Tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure teladan memberikan penguatan dan Sosialisasi tentang dampak medis, psikis, religi dan social terhadap pernikahan dini.
5) perketat dan selektif bagi Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam memberikan dispensasi kawin.
6) sibukkan kegiatan di kalangan remaja dan generasi muda dengan agenda kegiatan nasional maupun daerah seperti dengan adanya Jambore Karang Taruna Nasional yang melibatkan generasi muda dalam kegiatan positif, leadership, keorganisasian, olah raga, kesenian, budaya dan membangun jiwa patriotism dengan kegiatan bela negara. Hal tersebut akan memberikan kenyamanan dan kesibukan generasi mudah dalam hal positif.
Sebagaimana tujuan perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera (Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak). Semoga generasi mendatang tumbuh sehat, cerdas dan berkarakter dan terhindar dari pernikahan dini.
Griya Cipta Laras Busulur Wonogiri
1 February 2023
Muhammad Julijanto, Penulis Buku Kerikil-Kerikil Rumah Tangga Seri Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam, Purbalingga: Sketsamedia, 2022.