Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perubahan Paradigma Pemilu Serentak 2024

13 Januari 2023   16:52 Diperbarui: 20 Januari 2023   03:46 2190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Surat Suara Pemilu. (KOMPAS/DIDIE SW)

Pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 untuk presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sudah di depan mata. Berbagai perangkat untuk mendukung pelaksanaan hajat bangsa ini belum secara keseluruhan dapat diselesaikan.

Tahapan-tahapan pemilu satu-persatu dilaksanakan secara partisipatif, baik calon peserta, peserta pemilu, calon pemilih dan pemilih tetap serta penyelenggara pemilu.

Itu dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Panitia Pemilihan Desa (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Pusat. Pengawas Pemilu dari Kecamatan hingga Badan Pengawas Pemilu Pusat. Pemantau dan jajaran pemerintah daerah hingga pusat.

Perubahan Paradigma

Sejak reformasi bergulir dengan perubahan regulasi Tap MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab.

Komisi Pemilihan Umum atas dasar Pemilu Serentak 2024 nanti masih menggunakan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu sebagaimana amanat MPR 1999 tersebut.

Itu semua berarti, tugas yang diemban oleh KPU untuk mewujudkan pemilu yang demokratis yang hasilnya dapat membentuk pemerintahan yang berlegitimasi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukanlah tugas yang ringan, apabila dilihat dari dua aspek;

Pertama, pemilihan umum tahun 2024 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sistem proporsional dengan daftar terbuka yang akan digunakan dalam pemilu 2024, menuntut sosialisasi yang intensif kepada pemilih secara umum dan khususnya pemilih pemula yang potensial. 

Daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak mesti equivalent dengan wilayah administrasi pemerintah Provinsi. 

Kabupaten/Kota menuntut pengerahan pemikiran yang mendalam agar KPU mampu membentuk daerah pemilihan yang rasional dan dapat diterima oleh peserta pemilu dan masyarakat pemilih.

Daerah Pemilihan

Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan daerah pemilihan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain;

Karena daerah pemilihan anggota DPR, DPRD yang ditetapkan oleh UU No 7 Tahun 2017 merupakan gabungan unsur wilayah administrasi dan jumlah penduduk kabupaten/kota, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, dan kecamatan atau gabungan kecamatan, maka jumlah daerah pemilihan akan sangat besar.

Pertama, Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilakukan secara sentral oleh KPU. Namun dalam pelaksanaan tugas ini, KPU melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyusunannya.

Kedua, Besaran kursi untuk setiap daerah pemilihan sebagai bahan pembuatan keputusan secara final ditetapkan antara 3  sampai 12 kursi.

Ketiga, Daerah pemilihan berupa Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan daerah pemilihan berupa kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mendapat lebih dari 12 kursi ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.

Keempat, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, maka penentuannya Kabupaten/Kota apa digabung dengan Kabupaten/Kota apa.

Kelima, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka penentuannya Kecamatan apa digabung dengan Kecamatan apa.

Point 4 dan 5 dilakukan berdasarkan pertimbangan berikut: mempunyai kursi tidak lebih dari 12 kursi; berbatasan secara fisik dan merupakan suatu kesatuan yang utuh; mempunyai hubungan komunikasi dan transportasi yang lancar; dan berdekatan secara kultural.

KKN Karanganyar. Foto Dokumen Pribadi.
KKN Karanganyar. Foto Dokumen Pribadi.

Ada 7 Prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan antara lain; prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara daerah pemilihan satu dengan yang lain. 

Kedua, prinsip ketaatan pada system pemilu yang proporsional yang mengutamakan jumlah kursi lebih besar antara 6-12 kursi. 

Ketiga, prinsip proporsionalitas yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antara daerah pemilihan. Keempat, prinsip integritas wilayah. Kelima, prinsip conterminous yaitu cakupan wilayah yang sama. Keenam, prinsip kehesifitas.

Daerah pemilihan 1 merupakan gaubungan kecamatan masyarakat kota yang dekat dengan ibu kota kabupaten. Daerah pemilihan 2 merupakan gabungan masyarakat pedesaan dan pengunungan. Daerah pemilihan 3 gabungan kecamatan dengan masyarakat semi perkotaan karena dilewati jalur alternatif. Ketujuh, prinsip kesinambungan. Daerah pemilihan yang disusun terdapat perubahan dengan daerah pemilihan pemilu sebelumnya, karena perubahan jumlah penduduk.

Data jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus digunakan adalah data menurut Net Konsep Lampiran Keputusan KPU tentang Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Data Jumlah Penduduk di Kecamatan untuk tiap Kabupaten/Kota digunakan hasil P4B yang ada di BPS Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pembagian kursi DPRD Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau kursi DPRD Kabupaten/ Kotakepada Kecamatan dilakukan berdasarkan kuota setiap kursi. Penetapan kuota setiap kursi DPRD Provinsi atau pun kuota setiap kursi DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara berikut:

Kuota setiap Kursi DPRD Provinsi = Jumlah Penduduk Provinsi dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi

Kuota setiap Kursi DPRD Kab/Kota =  Jumlah Penduduk Provinsi Kab/Kota dan Jumlah Kursi DPRD Kab/Kota

Contoh:

Jumlah Pendudukan Kabupaten Wonogiri sebanyak 1.005.207, sedangkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Wonogiri 45, maka kuota setiap kursi DPRD Kabupaten Wonogiri adalah: 22.337,93.

Perolehan kursi setiap kabupaten/kota untuk DPRD Provinsi ditentukan menurut rumus berikut:

Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota
Kuota setiap kursi DPRD Provinsi

Agar pembulatan tidak dilakukan dua kali, maka hasil pembagian kursi DPRD Provinsi kepada setiap Kabupaten/Kota atau pun pembagian kursi DPRD Kabupaten/Kota kepada Kecamatan tidak langsung dibulatkan bila terdapat bilangan pecahan.

Penggabungan Kabupaten/Kota atau penggabungan Kecamatan berarti penggabungan jumlah kursi yang diperoleh beserta penggabungan sisa jumlah penduduk masing-masing. 

Apabila masih terdapat sisa kursi DPRD yang belum terbagi, maka sisa kursi tersebut diberikan kepada daerah pemilihan---Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota untuk pemilihnan DPRD Provinsi; dan Kecamatan atau gabungan Kecamatan untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota---menurut urutan sisa jumlah penduduk terbanyak.

Pendidikan Politik Rakyat

Pengetahuan politik memang bisa didapat dan dipelajari dari kehidupan sehari-hari. Hal ini wajar saja karena setiap orang sesungguhnya adalah Homo Politicus, adalah manusia politik. 

Manusia yang selalu memburu kepentingannya melalui rekayasa kekuatan yang dimilikinya, baik kekuatan fisik, akal maupun spiritualnya, karena kemampuan diri sendiri untuk  memperoleh buruannya tak mungkin dapat dipenuhi secara mandiri (Tulus Warsito, 1999: vii). 

Sehingga manusia selalu memanfaatkan potensinya untuk meraih apa yang ingin didapatkan, adapun secara politik manusia memanfaatkan pengaruhnya untuk mencapai tujuannya terhadap orang lain.

System pemilu dan system kepartaian

Pemilu 2024 diharapkan sebagai ajang belajar demokrasi yang lebih dewasa sebagai negara Republik Indonesia di usianya ke 78 tahun, sudah cukup matang dalam pembentukan kepribadian sebuah sosok negara kesatuan. 

Pengalaman kepedihan bangsa telah dilalui, pengalaman disintegrasi bangsa telah membuat semangat baru untuk menjadi negara kesatuan, semangat inilah yang mendasari pemilu bukan untuk membentuk falsafah dan negara negara baru, tetapi merupakan estafet kepemimpinan bangsa secara stabil.

Pelajaran demokrasi ini harus dapat berimplikasi pada perilaku elit politik dan konstituennya agar mengembangkan nilai-nilai edukatif dalam bermain politik. 

Jangan mendidik rakyat matrialistik, termasuk dalam memberikan dukungan hanya sekedar untuk mendapatkan nilai-nilai ekonomis, Munculnya money politic (politik uang) perlu dieliminir. 

Hal ini sangat tergantung pada bagaimana elit politik mendidik dan mengembangkan sistem kepartaiannya sehingga secara otomatis partai juga melakukan pendidikan politik secara lebih berkualitas.

Oleh Muhammad Julijanto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun