Â
3. Mengapa harus dilakukan di Den Haag?
Dalam situs resminya, panitia pengadilan mengatakan, Den Haag dipilih sebagai lokasi pengadilan karena dianggap sebagai "simbol keadilan dan perdamaian internasional".
Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) memang bermarkas di Den Haag.
Sejumlah tribunal khusus, seperti Tribunal Yugoslavia, pernah diselenggarakan di ibu kota Belanda itu.
Geneva sebelumnya sempat dipertimbangkan sebagai lokasi, tetapi karena masalah logistik: biaya, akomodasi, dan kerumitan penyelenggaraan, panitia memutuskan sidang digelar di Belanda. Sebagian besar panitia penyelenggara pun memang warga Indonesia yang bermukim di Belanda.
Sejumlah pengguna media sosial mengkritik keputusan ini yang dianggap tidak tepat karena dianggap mengingatkan kembali "dosa penjajahan yang lebih besar".
Malik Yusuf mengatakan, "Pemerintah Belanda (yang) harus kita gugat karena Belanda telah melakukan pelanggaran HAM terhadap bangsa Indonesia selama 350 tahun!!"
"Terus... kapan Belanda disidang?" tanya yang lainnya.
"Sidang ini sebenarnya penting sekali untuk rekonsiliasi, tapi sayangnya kok di Den Haag, Belanda, yang notabene kerajaan yang distigma oleh rakyat Indonesia. Mana didengerin. Mestinya diadakan di Indonesia juga atau di negara yang posisinya lebih netral secara politik," kata Sano Wasi Wisrawa Yoga di akun Facebook BBC Indonesia.
[caption caption="Photo: Harian Kompas"]