Mohon tunggu...
M. Jaya Nasti
M. Jaya Nasti Mohon Tunggu... mantan profesional -

Hanya seorang kakek yang hobi menulis agar tidak cepat pikun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Petisi Perlindungan Hukum Untuk Ahok

25 November 2016   04:48 Diperbarui: 25 November 2016   10:38 3040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang gelar perkara dalam penyelidikan kasus penistaan agama oleh Ahok telah digelar. Keputusannya Ahok dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka. Tetapi saya yakin bahwa keputusan itu dibuat karena Polri atau Bareskrim berada di bawah tekanan dan ancaman ulama garis keras dan tokoh politik pembenci Ahok. Mereka mengancam akan melakukan demo yang lebih besar lagi pada 25/11. Untuk mendinginkan situasi, Polri mengalah. Jadi keputusan itu dibuat tidak murni sesuai dengan fakta dari keterangan para saksi pada gelar perkara, tetapi lebih bersifat politis. 

Tentu para pendukung Ahok yang jumlahnya jutaan sebagai silent majority, yang umumnya diam dan menyimak dari belakang, mulai melakukan perlawanan balik. Saya baca di sejumlah medsos, ada petisi kepada Kapolri dan Kabereskrim. Petisi itu sudah ditandatangani oleh hampir 25.000 orang. Mereka menuntut adanya perlindungan hukum bagi Ahok terkait tuduhan penistaan agama. Mereka menyebutkan bahwa Ahok telah beberapa kali menyampaikan permohonan maafnya secara tulus. Tidak ada niat sama sekali dari Ahok untuk menghina agama Islam, karena ia sadar betul 90% konstituennya adalah Umat Islam.

Selain itu, pemrakarsa petisi menilai, penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok terlalu dipaksakan. Ia memberikan sejumlah argumen, antara lain masyarakat Kepulauan Seribu baik-baik saja, tidak ada yang tersinggung dan protes saat Ahok melontarkan pernyataannya,  yang kemudian disebut telah menistakan agama.

Pemrakarsa juga berpendapat bahwa penetapan status tersangka Ahok tidak tepat. Sebab, Perpres Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur penerapan Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok, menyebutkan perlunya ada tahap peringatan sebelum pemidanaan. Pasal 156a KUHP baru bisa efektif setelah ada pembahasan oleh forum Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) yang terdiri dari Kementerian Agama, kejaksaan, kepolisian, Badan Intelijen Negara, serta tokoh masyarakat yang menetapkan suatu aliran dinyatakan sesat. Bila belum masuk ke forum Bakor Pakem dan prosedur tersebut juga belum dijalankan, itu belum bisa masuk ke pasal penodaan agama.

Mereka juga berdalih, seandainya ucapan Pak Ahok saat itu dianggap telah menista agama (sekalipun), tetapi ucapan tersebut tidak dapat serta-merta mengakibatkan Pak Ahok dikenakan status tersangka. Karena, kedua ketentuan hukum tentang penistaan agama mensyaratkan bahwa harus ada tahapan peringatan terlebuh dahulu!.

Akan tetapi saya melihat posisi Ahok memang semakin terjepit. Apalagi tokoh Islam sekaliber Din Syamsudin sudah bergabung dengan para ulama garis keras dan tokoh politik pembenci Ahok. Ia mempunyai pengaruh kuat di Muhammadiyah dan MUI. Ia mempunyai jaringan perkawanan yang sangat luas.

Sekian dulu, Salam Kompasiana

M. Jaya Nasti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun