Kesimpulan saya, Surat Al-Maidah ayat 51 itu tidak relevan dijadikan rujukan  hukum di Indonesia.  Ayat itu hanya dapat diberlakukan di Negara-negara yang menyatakan sebagai Negara Islam, seperti Afganistan dan Arab Saudi.
Sekian dan salam
M. Jaya Nasti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!