Bab pertama berisi uraian tentang langkah yang harus dilakukan pada saat jatuh sakit, yang diduga bisa membawa kepada kematian. Tentu saja asumsi yang digunakan editor adalah kematian yang disebabkan suatu penyakit yang dapat membawa kematian. Tapi kematian tidak selalu datang karena jatuh sakit. Bisa juga kematian datang karena mengalami kecelakaan pesawat, karena ditusuk perampok, Â peperangan dan sebagainya. Namun pada masa damai dan normal, tentu saja,kematian akan datang karena seseorang menderita suatu penyakit.
Yang menarik adalah petunjuk yang mengingatkan kita selaku pembaca  untuk hanya melakukan pengobatan yang halal, yaitu pengobatan yang dibolehkan oleh ajaran Islam. Sekarang banyak pengobatan yang disebut pengobatan alternatif yang ditawarkan oleh dunia pengobatan penyakit, tetapi tidak sesuai dengan ajaran Islam. Misalnya berobat kepada dukun yang membacakan mantera-mantera untuk meminta bantuan kesembukan kepada selain Allah.
Hal lain yang cukup menarik yang dijelaskan buku ini  adalah mengenai wasiat tertulis yang perlu dibuat oleh orang yang jatuh sakit yang sewaktu-waktu bisa meninggal dunia. Wasiat tertulis itu sebenarnya ditujukan untuk orang-orang di luar ahli waris. Ia diberi wasiat untuk diberi sebagian peninggalan, karena jasa-jasanya kepada kita. Jadi wasiat tertulis bukan dibuat untuk memperbesar bagian salah satu ahli waris, karena sudah ada hukum waris (faraidh) yang mengaturnya. Salah satu ketentuannya adalah wasiat itu tidak boleh melebihi sepertiga dari harta atau kekayaan yang dimiliki.
Bagian Kedua berisi panduan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh pihak keluarga pada saat menjelang dan setelah kematian. Jadi pihak keluarga harus melakukan sesuatu agar kematian anggota keluarganya sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Yang terpenting, menjelang ajal diusahakan agar anggota keluarga yang sakarat itu bisa membaca dua kalimah syahadah.
Hal lain yang menarik pada Bagian ini adalah kisah-kisah kematian. Ada kisah Nabi Muhammad  dan isteri beliau Aisyiah menjelang beliau wafat. Ada pula kisah nyata tentang kematian yang dialami seseorang. Misalnya kisah tentang seorang ayah yang pada waktu sakaratul maut, tidak mampu membaca kalimah syahadat yang ditalqinkan oleh anaknya.
Pada Bagian ini dijelaskan bahwa kematian itu tidak hanya akan dialami, tetapi juga disertai rasa sakit yang amat sangat saat nyawa ditarik dari tubuh seseorang. Karenanya orang yang meninggal itu sebenarnya memohon kepada orang-orang yang melucuti pakaiannya dan memandikannya agar dilakukan dengan baik supaya tidak menambah kesakitan yang dirasakannya.
Sedangkan Bagian Ketiga berisi panduan tentang kegiatan pengurusan jenazah. Panduan ini ditujukan kepada pihak keluarga  atau pihak yang bertugas mengurus jenazah, seperti mengapani, memandikan  menshalatkan jenazah. Panduan ini dirasakan penting karena semakin sedikit orang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam menangani jenazah. Bahkan bacaan shalat jenazah banyak orang mulai lupa karena jarang dilakukan. Â
Selanjutnya Bagian Keempat berisi panduan mengenai berbagai hal yang perlu dilakukan  setelah atau paska kematian anggota keluarga, atau orang tua. Yang wajib dilakukan adalah melunasi utang-utang yang meninggal. Selain itu pihak keluarga wajib melaksanakan wasiat yang ditulis almarhum, dari harta atau kekayaan yang ditinggalkannya. Â
Yang perlu pula  dilakukan adalah menjaga silaturahim dengan sanak famili yang mempunyai hubungan dekat dengan yang meninggal. Disarankan agar menjadikan saudara dari ayah atau ibu sebagai pengganti yang meninggal, tentu dengan cara mendekatkan hubungan dengan mereka. Â
Terakhir pada Bagian Kelima berisi informasi dan petunjuk yang sifatnya penunjang tetapi perlu dilakukan. Misalnya mengurus akta kematian. Dengan adanya akta kematian maka urusan pembagian warisan dan wasiat bisa dilakukan. Begitu pula jika ada hak-hak yang meninggal dapat diurus, seperti klaim asuransi, pengalihan dana pada rekening bank dan sebagainya.
Selain itu, Bagian ini berisi informasi mengenai Taman Pemakaman Umum (TPU), info ambulan dan lembaga-lembaga social  yang bergerak dalam pengurusan orang meninggal.