“Aini kan berdomisili di lingkungan pesantren, buka saja rekening bank syariah...”
Itulah salah satu kalimat persuasif yang saya terima dari seorang pegawai bank syariah yang pada juli lalu menjabat sebagai kepala teller di salah satu bank syariah di Jember. Saya diminta untuk membaca dan membawa beberapa brosur yang memuat produk tabungan anak-anak untuk dibagi kepada santri-santri di lingkungan rumah saya. Sekilas saya membaca brosur tersebut, saya tertarik. Mmm, rasanya ini sebagai sarana untuk mengajarkan kepada santri akan pentingnya menabung dan mengenalkan lebih dekat lagi apa itu bank perbankan syariah.
Selang 3 hari setelah saya pulang ke Lumajang, saya sampaikan tentang produk tabungan anak-anak tersebut kepada salah satu pengasuh pesantren di lingkungan rumah saya. Beliau mengatakan bahwa produk tabungan anak-anak itu memang bagus, apalagi produk perbankan syariah. Tetapi, jangkauan yang sangat sulit dan jarak yang lumayan jauh dengan bank syariah, maka pengasuh pesantren tersebut memilih yang lebih dekat. Maklum tempat kami jauh dari keramaian.
Tepat setelah saya berkunjung kembali ke bank syariah tersebut. Saya menemui pimpinan, dan ia mengatakan alasan kenapa bank syariah tersebut tidak terealisasi di Lumajang. Itu salah satunya karena minat masyarakat Lumajang yang minim. Saya mencoba mencari informasi tentang perbankan syariah di berbagai referensi, khusunya tentang permasalahan yang dihadapi. Ya, ternyata prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank konvensional yang membuka cabang syariah. Walaupun demikian, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh perbankan syariah.
Perbankan Syariah
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat diminati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Problem Bank Syariah
Menurut Andri Soemitra dalam bukunya yang berjudul Bank & Lembaga Keuangan Syariah, secara eksternal problem bank syariah terkait dengan:
- Faktor ekonomi, yaitu perkembangan kondisi ekonomi yang terjadi secara keseluruhan akan memengaruhi strategi dasar bank termasuk bank syariah. Bank syariah harus menjalankan strategi yang berbeda ketika kondisi ekonomi sedang naik atau turun.
- Faktor sosial, berkaitan dengan kepercayaan, nilai, sikap sampai pergerakan keagamaan yang memengaruhi kecenderungan orientasi dan preferensi masyarakat. Bank syariah harus terus menerus melakukan evaluasi terhadap semua produknya.
- Faktor politik, berkaitan dengan penentuan parameter legal dan regulasi yang membatasi operasi bank. Sangat aneh rasanya jika di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, namun institusi syariahnya masih tertinggal dibanding negara lain. Oleh karena itu, faktor politik (pemerintah) ikut berperan dalam pengembangan perbankan syariah.
- Faktor hukum, bank syariah merupakan bagian integral dari sistem perbankan di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional terutama pasca disahkannya UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
- Faktor teknologi, bank syariah harus mampu meningkatkan produk dan prosesnya dengan menggunakan teknologi baru.
- Faktor lingkungan, yaitu perbankan syariah harus peduli terhadap isu lingkungan yang berkembang agar proyek investasi yang dibiayai tidak merusak lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H