Mohon tunggu...
Miya Wulandari
Miya Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Produk-produk pada Bank Syariah

26 Maret 2023   22:36 Diperbarui: 26 Maret 2023   22:44 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang mengikuti syariat Islam, tentunya dapat memenuhi kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia yang sebagian besar adalah pemeluk agama Islam , dimana suku bunga bank barang umum bertentangan dengan ajaran Islam. Bagi hasil juga dilakukan karena tidak sesuainya kepentingan dengan hukum Islam, sehingga perlu mendirikan bank dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Salah satu produk yang ditawarkan oleh bank syariah adalah pembiayaan mudharabah. 

Mudharabah pembiayaan ini merupakan bentuk pembiayaan yang disediakan oleh bank syariah dengan sistem bagi hasil. Produk dengan sistem bagi hasil ini merupakan salah satu kekuatan Bank Syariah. Ini pula yang menjadi alasan mengapa bank syariah disebut bank bagi hasil. Di tengah perkembangan tersebut, muncul persepsi negatif di masyarakat tentang prinsip bagi hasil ini. Mereka hanya mengatakan namanya telah berubah menjadi membagi bunga, padahal intinya sama dengan bunga. Persepsi ini membuat orang (khususnya umat Islam) merasa bahwa perbankan syariah tidak dapat dijadikan sebagai solusi bagi mereka dan hal ini akan mempengaruhi tekad mereka untuk menjadi nasabah bank syariah. 

Semakin banyak produk perbankan yang mulai berkembang, berbagai produk perbankan ditawarkan. Salah satunya adalah tabungan deposito, salah satu bentuk tabungan yang banyak diminati oleh masyarakat. Perbankan semakin berlomba-lomba menciptakan produk tabungan yang mungkin diminati masyarakat. Tren yang berkembang di kalangan perbankan saat ini adalah ke arah penerapan prinsip syariah dalam operasional bisnisnya. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 mengubah UU No. 7 Tahun 1992, Pasal 6 huruf M, yang berkaitan dengan jasa perbankan, mengatur bahwa suatu bentuk kegiatan perbankan meliputi penyelenggaraan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Syariah pertama yang didirikan pada tahun di Indonesia adalah Bank Muamalat. Didirikan pada tanggal 1 Mei 1992 dan mendapat respon positif dari masyarakat, maka banyak juga bank-bank biasa bermunculan dan bergabung dengan sistem syariah.

apa itu produk - produk bank syariah

  • Tabungan Syariah. ...
  • Deposito Syariah. ...
  • Gadai Syariah (Rahn) ...
  • Giro Syariah. ...
  • Pembiayaan Syariah (Ijarah)

1. Penghimpunan dana (modal) yaitu : Sebagai lembaga intermediasi keuangan, salah satu kegiatan utama bank adalah penghimpunan modal, Secara umum fundraising dapat dipahami sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dana yang diperoleh dari masyarakat. Penghimpunan modal pada bank syariah berbeda dengan penghimpunan modal pada bank konvensional. Jika pada bank biasa hanya mengenal tiga jenis yaitu giro, tabungan dan deposito, maka produk penghimpunan dana perbankan syariah terbagi menjadi yaitu produk tabungan dan produk investasi. Perbedaan antara keduanya terletak pada motivasi dasar klien untuk berinvestasi.) Sedangkan produk dana investasi ditujukan bagi nasabah untuk melakukan aktivitas dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah tertentu. 

2. Penyaluran modal/pembiayaan Penyaluran modal melalui pendanaan merupakan salah satu kegiatan usaha utama lembaga keuangan khususnya perbankan. Lembaga keuangan " " yang cenderung bergerak di sektor manufaktur juga tidak dapat memisahkan penyaluran pembiayaan karena persaingan yang ketat dari masing-masing lembaga keuangan (Ascarya & Yumanita, 2008). Meski begitu, bank syariah dalam mentransfer modal tetap memperhatikan kepentingan umat melalui maqashid syariah, tentunya dengan keadilan (Herlyanto & Oktavendi, 2019) 

3. Pelayan jasa Secara garis besar, konsep jasa atau pelayanan (service) mengacu pada tiga lingkup definisi utama, yaitu industri, output atau penawaran, dan proses. Dalam konteks industri, istilah jasa digunakan untuk menggambarkan berbagai sub- sektor dalam kategorisasi aktivitas ekonomi, seperti transportasi, finansial, perdagangan ritel, personal service, kesehatan, pendidikan, dan layanan publik. Dalam lingkup penawaran, jasa dipandang sebagai produk intangible yang outputnya lebih berupa aktivitas ketimbang obyek fisik. Sebagai proses, jasa mencerminkan penyampaian jasa inti, interaksi personal, kinerja (performances) dalam arti luas, serta pengalaman layanan.1 Jasa sering dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata "jasa"(service) itu sendiri mempunyai banyak arti, mulai dari pelayanan pribadi (personal service) sampai jasa sebagai suatu produk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jasa diartikan sebagai perbuatan yang memberikan segala sesuatu yang diperlukan orang lain; layanan; servis

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun