Pada tahun 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur tentang penerjemah tersumpah di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk menyatukan standar profesi penerjemah tersumpah serta meningkatkan kualitas layanan penerjemahan dokumen resmi yang memerlukan keakuratan dan keabsahan hukum.
Latar Belakang
Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019, penerjemah tersumpah di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya variasi dalam persyaratan dan prosedur registrasi penerjemah tersumpah di setiap daerah, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kejelasan dan konsistensi dalam layanan penerjemahan yang disediakan.
Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengharuskan seluruh penerjemah tersumpah yang sebelumnya memiliki SK dari Gubernur Provinsi untuk mengkonversi ke SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam proses konversi ini:
1. Pengajuan Permohonan:Â
Penerjemah tersumpah yang ingin mengkonversi SK-nya harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui prosedur yang telah ditetapkan. Permohonan ini biasanya meliputi pengumpulan dokumen-dokumen pendukung seperti SK Gubernur yang lama, bukti pendidikan formal, uji kompetensi, dan dokumen lain yang diminta.
2. Uji Kompetensi:Â
Setelah permohonan diterima, penerjemah tersumpah harus mengikuti uji kompetensi yang diatur oleh lembaga atau badan yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kemampuan penerjemah dalam menerjemahkan dokumen resmi dengan akurasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
3. Evaluasi Kode Etik:Â
Selain uji kompetensi, penerjemah tersumpah juga harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Kode etik ini mencakup aspek-aspek seperti kejujuran, kerahasiaan, dan integritas dalam setiap tindakan penerjemahan yang dilakukan.
4. Penerbitan SK:Â