Mohon tunggu...
Najwa Mithwa
Najwa Mithwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Menempuh pendidikan di bidang radiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peranan Petugas Proteksi Radiasi sebagai Garda Terdepan dari Bahaya Sinar-X

9 Juni 2024   14:00 Diperbarui: 9 Juni 2024   19:09 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/4zmVvxlST

Penggunaan sinar-X sebagai bagian dari bahan pembelajaran serta penunjang pelayanan kesehatan memerlukan perhatian tinggi karena radiasi mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan organisme. Park, H.-Y. dan Yu, J.-H. (2024),  mengatakan bahwa paparan radiasi pada manusia meningkat seiring dengan kemajuan teknologi, seperti prosedur radiografi diagnostik dan terapeutik serta kecelakaan nuklir. Adanya dampak negatif harus dibersamai dengan pengelolahan yang baik untuk melindungi petugas kesehatan, pasien, dan masyarakat. Terdapat peran penting yang dimainkan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) untuk memastikan keselamatan radiasi pada saat pemanfaatan radiasi sinar-X.

Dikutip dalam perka BAPETEN nomor 17/Ka-BAPETEN/IX-99 Petugas Proteksi radiasi memiliki tugas dan tanggung jawab, seperti  memberikan instruksi kepada pekerja radiasi menenai cara kerja yang sesuai dengan ketentuan keselamatan. Di sini petugas proteksi radiasi harus berhubungan baik dengan berbagai pihak seperti, radiografer, dokter, perawat, dan pekerja radiasi lainnya untuk menciptakan budaya keselamatan radiasi.  PPR menjamin tidak adanya tempat atau daerah di luar instansi yang memiliki tingkat radiasi yang melebihi batas yang sudah ditentukan oleh BAPETEN. Ruangan radiologi menjadi hal yang paling utama yang harus diperhatikan pada setiap instalasi radiologi (Martem, 2015). Pembangunan  ruang radiologi memiliki syarat tertentu yang harus dipatuhi agar tidak ada radiasi hambur yang keluar dari ruangan radiologi. Pemantauan secara berkala menjadi tanggung jawab seorang petugas proteksi radiasi agar tidak terjadi kebocoran radiasi di atas ambang batas peraturan BAPETEN.

Operator bekerja dekat dengan pasien dalam prosedur radiologi, oleh karena itu radiasi hamburan yang timbul dari pasien dan peralatan dapat meningkatkan jumlah dosis radiasi yang diserap baik oleh staf maupun operator (Alyami, J., et al., 2024). Dalam hal ini, Petugas Proteksi Radiasi memiliki peran untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan melakukan monitoring kepada pekerja radiasi radiasi secara rutin sebagai tindakan proteksi radiasi. Monitoring dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan alat ukur radiasi baik direct pocket dosemeter atau indirect (TLD dan OSL). Pemeriksaan perantara terhadap peralatan merupakan hal yang penting untuk memantau validitas hasil kalibrasi dan laboratorium pengujian yang terakreditasi kesesuaiannya (Grabska, I. et al., 2022). Di Indonesia, alat ukur radiasi harus dikalibrasi setiap tahun ke badan yang telah terakreditasi oleh BAPETEN seperti Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) di masing-masing daerah. Petugas Proteksi Radiasi menjadi perantara antara pekerja radiasi di instalasi kesehatan dan BPFK untuk mengkalibrasi alat ukur radiasi setiap tahunnya.

gambar pribadi
gambar pribadi
Petugas Proteksi Radiasi di pelayanan kesehatan juga memiliki peran untuk memberikan edukasi kepada pekerja radiasi. Edukasi tersebut seperti, pengetahuan tentang pentingnya mengenakan alat pelindung radiasi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan radiasi adalah dengan menggunakan alat pelindung diri radiasi. Penerapan manajemen keselamatan ini, penting untuk memastikan bahwa alat pelindung diri radiasi yang digunakan sesuai dengan potensi bahaya radiasi yang ada serta dengan kebutuhan instalasi radiologi (Damayanti, T. et al., 2022). Pemakaian serta penyimpanan alat pelindung diri menjadi edukasi penting yang diberikan oleh petugas proteksi radiasi kepada pekerja radiasi seperti dokter dan radiografer. Melakukan pemeriksaan kondisi terhadap alat pelindung diri secara rutin dalam memastikan keadaan yang baik dan layak digunakan merupakan tugas PPR.

Peranan petugas proteksi radiasi di instalasi radiologi menjadi sangat berarti dalam meminimalisir risiko bahaya dari paparan radiasi sinar-X. Tugas serta kewajibannya telah diatur dalam perka BAPETEN dan sudah menjadi suatu keharusan untuk dilaksankan. Pemantauan daerah paparan radiasi, dosis radiasi para pekerja radiasi, penggunaan alat ukur radiasi serta alat pelindung diri merupakan peranan seorang petugas proteksi radiasi.

Oleh : Najwa Mithwa Tsabitah

Dosen mata kuliah : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

REFERENSI

Alyami, J. and Nassef, M.H. (2024) 'Annual radiation dose monitoring for catheterization laboratory operators,' Radiation Physics and Chemistry, 216, p. 111431. https://doi.org/10.1016/j.radphyschem.2023.111431.

Damayanti, T. et al. (2022) 'Gambaran Manajemen Alat Pelindung Diri (APD) Radiasi di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Bhayangkara Palembang,' Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(2), p. 786. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.1881.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun