Cara berkomunikasi di media sosial kini makin hari makin memprihatinkan. Banyak pengguna media sosial yang melakukannya dengan bebas, hanya dengan sekali klik dan share kita dengan mudah dapat menyebarkan sebuah konten berita.Â
Salah satu contoh kasusnya adalah pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad (MA), hal ini merupakan contoh dari bagaimana bebasnya orang Indonesia dalam menggunakan media sosial.Â
Saat itu ia memposting gambar-gambar yang menghina Presiden Jokowi. Muhammad Arsyad mengaku bahwa ia hanya menyalin beberapa gambar tersebut untuk diunggah melalui akun pribadinya saja, ia tidak menyangka apa yang ia lakukan tersebut akan berbuntut panjang. Namun pada akhirnya ia dapat bernapas lega karena Presiden Jokowi memaafkannya dan akhirnya polisi membebaskannya.
Dalam menggunakan media sosial kita juga dituntut untuk lebih telit dan cermat sebelum membuat ataupun menyebarkan berita. Menggunakan media sosial dengan bijak merupakan suatu hal yang harus diterapkan pada saat seperti ini.Â
Ada beberapa pasal yang telah diciptakan untuk mengatur kita dalam bermedia sosial, salah satunya adalah Pasal 27 UU ITE. Mungkin kita sering menjumpai baik sengaja maupun tidak sengaja melihat sebuah akun yang meyebarkan konten bermuatan keasusilaan, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman kepada seseorang yang mana itu dapat dimintai pertanggungjawabnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.
Untuk menggunakan media sosial dengan bijak, ada beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain seperti  jangan posting sembarangan, jangan asal share berita di media sosial, jangan menyinggung unsur SARA, dll. Masyarakat diharapkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.Â
Memastikan terlebih dahulu akurasi konten yang akan dibagikan, mencari kebenarannya, memastikan manfaatnya, lalu kemudian menyebarkannya. Momentum seperti pilkada merupakan contoh penyebaran konten hoaks yang sangat ramai dan menyita perhatian. Bahkan konten hoaks tersebut dapat memecah belah masyarakat. Jadi, gunakan media sosial dengan sebaik mungkin.Â
Jika sumber konten tidak jelas, tidak masuk akal, dan tidak bermanfaat maka sebaiknya itu tidak perlu untuk disebarkan. Karena jika satu langkah kita melakukan kesalahan di media sosial dan itu merugikan orang lain maka kita harus siap untuk menghadapi resiko dan hukuman yang harus diterima. Be Smart!
Dikirim oleh: Mitha Adilina
Mahasiswa Progam Studi Ilmu Komunikasi
Universitas Muhammadiyah SidoarjoÂ