Mohon tunggu...
Mitha Permata Sari
Mitha Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat menyukai segala hal yang berkaitan dengan seni, alam, dan malam.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Teritorial di Laut China Selatan: Respons Strategis Indonesia

24 Mei 2024   21:14 Diperbarui: 31 Mei 2024   18:37 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Nine Dash Line/Sindo News

3. Hak Navigasi

LCS adalah salah satu jalur pelayaran internasional yang paling penting. Gangguan atau konflik di kawasan ini bisa mempengaruhi kebebasan navigasi dan keamanan perdagangan laut, yang merupakan aspek vital bagi ekonomi Indonesia yang banyak bergantung pada perdagangan maritim.

4. Diplomasi dan Hubungan Internasional

Indonesia memiliki peran penting dalam ASEAN dan sering kali berfungsi sebagai mediator dalam sengketa regional. Konflik yang berkepanjangan atau memburuk di LCS bisa memperumit posisi diplomatik Indonesia dan menguji hubungan bilateralnya dengan negara-negara besar seperti China dan Amerika Serikat.

5. Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Ketegasan dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayah adalah prinsip utama bagi Indonesia. Klaim China atas bagian dari ZEE Indonesia di Natuna bisa dilihat sebagai pelanggaran kedaulatan, yang memerlukan respons diplomatik dan mungkin militer untuk mempertahankan hak-hak Indonesia di bawah hukum internasional.

Selain itu, Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan memastikan stabilitas di wilayahnya, khususnya terkait dengan konflik di Laut China Selatan. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:

Untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia dan memastikan stabilitas di wilayahnya, khususnya terkait dengan konflik di Laut China Selatan, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:

1. Diplomasi Aktif 

Indonesia perlu terus memperkuat diplomasi dengan negara-negara ASEAN dan komunitas internasional untuk mendukung posisi Indonesia dan mencari solusi damai berdasarkan hukum internasional, khususnya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

2. Peningkatan Kapasitas Pertahanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun