Hukum Harta Benda, Hukum Waris, Hukum Pengikatan, Hak Pembuktian, dan Masih banyak bidang hukum lainnya.
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang terdapat dalam lingkungan hukum dan dapat digunakan.
Bergantung pada hak/kewajiban yang dimiliki badan hukum dalam hubungannya dengan badan hokum berada di bawah pengaruh. Selanjutnya, badan hukum dibagi menjadi perseorangan dan badan hukum. Dari sudut pandang hukum perdata, sistem hukum perdata terdiri dari empat bagian.
Itu disampaikan. Buku 1, tentang orang 2, buku tentang hal 3, buku tentang kewajiban 4, pembuktian dan kedaluwarsa.
Apa perbedaan antara KUH Perdata dan KUHAP? Hukum Acara Perdata Teoritis Ketentuan hukum yang membantu menjaga keabsahan hukum Karena tujuannya adalah untuk mendapatkan keadilan dari hakim.
KUHAP menjelaskan bagaimana masyarakat menyerahkan perkara kepada hakim (pengadilan).
Bagaimana korban melindungi dirinya sendiri, bagaimana hakim menangani penggugat lalu Bagaimana hakim memutuskan untuk menyelidiki kasus tersebut dan menyelesaikannya secara adil?
Bagaimana keputusan hakim dilaksanakan, dan lainnya. Dengan hak Kewajiban subjek diatur oleh Hukum Acara Perdata dengan semestinya.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata juga mengatur tata cara arbitrase suatu perkara. Bagaimana pengadilan memutuskan kasus tersebut, dan bagaimana Eksekusi putusan pengadilan dapat mengungkapkan maksud para pihak dan membawa kasus ini ke pengadilan. Pemenuhan, pelaksanaan hak dan kewajiban Hukum perdata berlaku untuk subjek yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H