Mohon tunggu...
Mitchelle Huang
Mitchelle Huang Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar yang tidak merantau.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:01 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Harta Benda, Hukum Waris, Hukum Pengikatan, Hak Pembuktian, dan Masih banyak bidang hukum lainnya.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang terdapat dalam lingkungan hukum dan dapat digunakan.

Bergantung pada hak/kewajiban yang dimiliki badan hukum dalam hubungannya dengan badan hokum berada di bawah pengaruh. Selanjutnya, badan hukum dibagi menjadi perseorangan dan badan hukum. Dari sudut pandang hukum perdata, sistem hukum perdata terdiri dari empat bagian.

Itu disampaikan. Buku 1, tentang orang 2, buku tentang hal 3, buku tentang kewajiban 4, pembuktian dan kedaluwarsa.

Apa perbedaan antara KUH Perdata dan KUHAP? Hukum Acara Perdata Teoritis Ketentuan hukum yang membantu menjaga keabsahan hukum Karena tujuannya adalah untuk mendapatkan keadilan dari hakim.

KUHAP menjelaskan bagaimana masyarakat menyerahkan perkara kepada hakim (pengadilan).

Bagaimana korban melindungi dirinya sendiri, bagaimana hakim menangani penggugat lalu Bagaimana hakim memutuskan untuk menyelidiki kasus tersebut dan menyelesaikannya secara adil?

Bagaimana keputusan hakim dilaksanakan, dan lainnya. Dengan hak Kewajiban subjek diatur oleh Hukum Acara Perdata dengan semestinya.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata juga mengatur tata cara arbitrase suatu perkara. Bagaimana pengadilan memutuskan kasus tersebut, dan bagaimana Eksekusi putusan pengadilan dapat mengungkapkan maksud para pihak dan membawa kasus ini ke pengadilan. Pemenuhan, pelaksanaan hak dan kewajiban Hukum perdata berlaku untuk subjek yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun