Mohon tunggu...
Mitchelle Huang
Mitchelle Huang Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar yang tidak merantau.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Perdata

14 Maret 2022   10:01 Diperbarui: 14 Maret 2022   10:08 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Hukum Perdata

Karya :Mitchelle Lizen Huang

hukum perdata merupakan hukum publik. Hukum perdata sering disebut juga dengan hukum privat atau hukum perdata.Hukum perdata adalah yang paling umum digunakan saat ini.

Faktanya, hukum perdata berasal dari Eropa. Lantas bagaimana caranya hukum perdata bisa diterapkan di Indonesia? Hal ini bermula pada sekitar tahun 1809-1811 dimana pada saat itu Prancis tengah menjajah Belanda. 

Prancis selama masa penjajahannya telah mengumpulkan suatu aturan yang kemudian disebut sebagai Code Civil de Francais (masyarakat Eropa menyebutnya Code Napoleon). 

Akhirnya aturan inipun dianut oleh bangsa Belanda yang menerapkan Code Napoleon sebagai aturan hukum mereka. Pada tahun 1814, Belanda mengkodifikasi aturan hukum mereka menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (sipil).

Ketika Belanda menjajah Indonesia, Belanda juga membuat kumpulan undang-undang.

Hukum perdata Indonesia kemudian diundangkan oleh Indonesia sebagai negara hukum

Indonesia. Hukum perdata masih digunakan sampai sekarang di Negara Indonesia.

Sumber hukum perdata dibagi menjadi 2 yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tidak tertulis didapatkan dari kebiasaan yang dilakukan oleh manusia dalam kesehariannya, sedangkan sumber hukum tertulis berasal dari banyak sumber. Salah satu sumber hukum tertulis ialah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopendhel (WvK).

Bidang-bidang pengaturan hukum perdata meliputi hukum perseorangan, hukum keluarga,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun