Untuk pembagian tanggung jawab (siapa yang masuk divisi mana) diserahkan kepada masing-masing unit PPS. Biasanya pembagiannya diputuskan melalui musyawarah. Selain itu, walaupun sudah dibagi berdasarkan tiga divisi yang berbeda, dalam realitanya, semua urusan tetap dikerjakan PPS bertiga secara bersama-sama.
Jika ingin belajar lebih detail mengenai peran, kewajiban, dan tanggung jawab PPS, teman-teman pembaca bisa membaca UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Spoiler alert: isi dari dua undang-undang ini (dan undang-undang pemilu lain) sering muncul di ujian tertulis seleksi PPS, lho! Jadi wajib sekali untuk dibaca kalau memang ingin mendaftar.
Proses seleksi terdiri dari tiga langkah utama: pendaftaran, ujian tertulis, dan wawancara. Di sini, saya akan berbagi pengalaman dan tips pribadi saya untuk setiap tahap.
Proses Pendaftaran
Langkah pertama dalam proses seleksi PPS adalah pendaftaran. Biasaya, tanggal dan cara mendaftar sudah dibagikan melalui Instagram KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten. Di beberapa wilayah, jadwal dan persyaratan dokumen juga dibagikan oleh pihak kecamatan maupun kelurahan. Jadi, jangan lupa follow akun-akun tersebut jika tidak ingin ketinggalan berita.
Apa dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran? Berikut ini daftarnya:
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru (ukuran 4x6)
- Salinan ijazah pendidikan tertinggi Anda
- Surat pernyataan bukan anggota partai
- Surat keterangan sehat dari puskesmas, klinik, atau rumah sakit setempat
- Daftar riwayat hidup
Untuk format surat pernyataan dan daftar riwayat hidup, Anda bisa mengunduhnya dari situs Siakba KPU. Situs ini merupakan langkah awal dari semua proses pendaftaran menjadi PPS. Jika semua scan dokumen sudah berhasil diupload di Siakba, Anda akan mendapatkan tanda bukti sudah mendaftar yang nantinya perlu dibawa waktu tes tertulis dan wawancara.
Oh ya, dokumen-dokumen yang diunggah di Siakba juga harus diserahkan ke KPU kabupaten sebelum masa penelitian administrasi habis. Jika lokasi kantor KPU kabupaten terlalu jauh dari rumah, Anda bisa menitipkannya ke kantor kecamatan setempat.
Tips Agar Pendaftaran Lancar
- Persiapan Awal: Mulailah mengumpulkan dokumen jauh sebelum periode pendaftaran dimulai untuk menghindari masalah di menit-menit terakhir.
- Periksa Ulang Persyaratan: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan dan diisi serta ditandatangani dengan benar.
- Cek Sipol: Sebelum mendaftar, cek juga NIK Anda di Sipol KPU untuk memastikan Anda tidak terdata sebagai anggota partai. Beberapa rekan saya sempat gagal mendaftar karena lupa mengecek Sipol, sehingga tidak menyadari ada partai “nakal” yang sudah memasukkan NIK mereka ke data partai. Jika ternyata terdata dalam Sipol, Anda bisa membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Anda bukan anggota partai dan bahwa NIK Anda telah didaftarkan tanpa seizin Anda. Tapi ingat, surat pernyataan bukan anggota partai ini juga harus dikumpulkan sebelum masa penelitian administrasi berakhir.
Tes Tertulis
Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya adalah ujian tertulis. Peserta yang berhak mengikuti ujian tertulis akan diumumkan entah melalui japri WA, Instagram KPU kabupaten, atau situs web KPU kabupaten.
Jika sampai waktu pengumuman belum juga mendapat kabar dari panitia, Anda bisa menghubungi KPU kabupaten setempat atau pejabat pemerintah (di kelurahan atau kecamatan). Intinya, harus proaktif dalam mencari informasi, ya!