Mohon tunggu...
Muhammad Iman Taufik
Muhammad Iman Taufik Mohon Tunggu... Pelajar dan Wiraswasta -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suka Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Online Business dalam Kajian Bisnis Islam

23 Mei 2016   00:04 Diperbarui: 23 Mei 2016   00:13 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian sebaliknya pembeli memberikan miliknya kepada penjual, sesuai dengan harga yang disepakati, sehingga masing-masing dapat memanfaatkan barang miliknya menurut yang diatur oleh Islam.

Jual beli atau perdagangan memiliki lika-liku dan permasalahan tersendiri, yang jika dilaksanakan tanpa diikat oleh aturan dan norma-norma yang tepat, akan menimbulkan bencana dan kerusakan dalam masyarakat. Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia perdagangan diperlukan suatu kaidah, aturan dan norma yang mengatur kehidupan manusia dalam perdagangan, yaitu hukum dan moralitas perdagangan.

Jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu alat pertukaran, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Menurut pendapat jumhur ulama rukun jual beli ada tiga, yaitu : 1) Orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), 2) Sighat (lapal ijab dan qabul), dan 3) Obyek transaksi (barang yang diperjualbelikan dan nilai tukar/harga pengganti barang).

Kerelaan kedua belah pihak merupakan unsur utama dari jual beli. Kerelaan tersebut bisa dilihat dari ijab qabul yang dilangsungkan. Ijab adalah pernyataan yang keluar lebih dahulu dari salah seorang yang melakukan transaksi yang menunjukkan atas keinginan melakukan transaksi. Adapun qabul adalah pernyataan yang terakhir dari pihak kedua yang menunjukkan atas kerelaannya menerima pernyataan pertama. Disyaratkan dalam ijab dan qabul sebagai berikut :

  • Tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami oleh masing-masing pihak.
  • Terdapat kesesuaian antara ijab dengan qabul.
  • Pernyataan ijab dan qabul ini mengacu kepada suatu kehendak masing-masing pihak secara pasti dan tidak ragu-ragu.
  • Ijab dan qabul harus berhubungan langsung dalam suatu majelis. Apabila kedua belah pihak hadir dan saling bertemu dalam suatu tempat untuk melaksanakan transaksi maka tempat tersebut adalah majelis akad. Adapun jika masing-masing pihak saling berjauhan maka majelis akad adalah tempat terjadinya pernyataan qabul.

Pernyataan ijab dan qabul dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan/surat menyurat, atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan qabul, dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab dan qabul. An-Nawawi mengutip perkataan al-Gazali berpendapat bahwa transaksi jual beli dengan tulisan adalah sah dan berhak akan khiyar majelis selama masih berada di majelis terjadinya qabul. Al-Kasani berpendapat bahwa tulisan sama dengan ungkapan bagi orang yang tidak hadir, dan seakan-akan dia sendiri yang hadir.

Kemudian mengenai obyek transaksi, harus telah ada pada waktu transaksi dilakukan. Barang yang belum ada tidak dapat menjadi obyek transaksi, sebab hukum dan akibat transaksi tidak mungkin bergantung pada sesuatu yang belum ada. Seperti jual beli binatang dalam kandungan tidak boleh dilakukan sebab ada kemungkinan bahwa obyek transaksi belum ada/masaih dalam kandungan itu nantinya lahir dalam keadaan mati.

Namun ada pengecualian dari ketentuan umum tersebut, seperti transaksi as-salam (pesan barang dengan pembayaran harga terlebih dahulu), karena obyek transaksi cukup diperkirakan akan ada pada masa yang akan datang, seperti halnya yang terjadi dalam transaksi online.

Dengan demikian, jelaslah bahwa prinsip bisnis atau perdagangan dalam Islam, dimaksudkan agar tercapainya kesejahteraan bersama di antara manusia, yang tidak membeda-bedakan sebagai makhluk sosial. Karena tujuan bersama untuk mendapatkan kebahagiaan atau kesejahteraan dunia, harus dilakukan dengan prinsip bahwa semua umat manusia harus dapat melakukannya.

Sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun