Pengawasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penilikan atau penjagaan, sedangkan pengawasan dalam istilah umum merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Dalam bahasa Inggris terdapat dua istilah yang digunakan untuk pengawasan, yaitu control dan supervision.
Dalam dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum syariah), paling tidak terbagi menjadi dua hal. Pertama, pengawasan yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Kedua, sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan itu dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas.
Pada dasarnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam merealisasikan fatwa-fatwa yang telah diputuskan oleh DSN. DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
Berikut penulis mencoba untuk memberikan gambaran terkini mengenai Dewan Pengawas Syariah berdasarkan laporan tahunan beberapa bank umum syariah di Indonesia. Dari beberapa bank umum syariah diambil dua studi kasus yakni di Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia, penulis mencoba untuk melihat laporan tahunan terbaru dari kedua bank tersebut khususnya laporan mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang memiliki pangsa pasar terbesar dalam perbankan syariah saat ini di Indonesia. Oleh karena itu, menarik untuk melihat peran Dewan Pengawas Syariah yang ada di Bank Syariah Mandiri tersebut. Anggota Dewan Pengawas Syariah BSM terdiri dari Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA sebagai ketua, Dr. H. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec selaku anggota dan Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH selaku anggota.
Dalam laporan tahunan Bank Syariah Mandiri tahun 2015, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah BSM juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga keuangan syariah lainnya, sebagai berikut :
![laporan tahunan BSM 2015. www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-tahunan/](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/05/21/dps-1-57407f1d309373de08e21511.jpg?t=o&v=770)
Pada tahun 2015 DPS BSM melaksanakan 15 kali rapat yang dihadiri secara fisik oleh anggota DPS. Adapun agenda yang dibahas pada beberapa kali penyelenggaraan rapat selama tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Asset Purchase dan Zakat Perusahaan.
- Pembahasan Aspek Syariah Temuan OJK thn 2014
- Dana Sosial BSM
- Konversi Hutang Pembiayaan Nasabah Menjadi Saham Tanpa Hak Suara
- Kinerja/Pencapaian Bisnis BSM
- Kinerja/Pencapaian KC yang diuji petik                                                      Â
Dari 15 kali rapat tersebut, tingkat kehadiran Dewan Pengawas Syariah dalam rapat sebagai berikut :
![laporan tahunan BSM 2015. www.syariahmandiri.co.id/category/investor-relation/laporan-tahunan/](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/05/21/dps-2-57407fecd47a615c0abe053d.jpg?t=o&v=770)
Studi kasus kedua yang penulis gunakan yakni laporan tahunan dari Bank Muamalat Indonesia tahun 2015, khususnya mengenai Dewan Pengawas Syariah bank tersebut. Bank Muamalat penulis gunakan sebagai sampel karena mengingat bahwa Bank Muamalat merupakan bank pertama yang berbasis syariah di Indonesia, sehingga sangat menarik untuk dilihat dari sisi kinerja Dewan Pengawas Syariahnya.
Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat terdiri dari KH. Dr. (HC) Ma’ruf Amin selaku ketua, selain menjadi ketua DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, BNI Life Insurance, dan juga anggota DPS dari Asuransi Jiwa Beringin Sejahtera. Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat yang kedua yakni Prof. Dr. H. Umar Shihab, selain menjadi anggota DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di Reasurasi Internasional Indonesia dan Al-Ijarah Indonesia Finance. Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Mualamat yang ketiga yakni Prof. Dr. H. Muardi Chatib, selain menjadi anggota DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di BII Finance Center dan Al-Ijarah Indonesia Finance.
Rangkap jabatan yang terjadi pada anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat menjadi suatu hal yang sama dengan apa yang terjadi pada anggota Dewan Pengawas Syariah BSM. Rata-rata para anggota DPS tersebut rangkap jabatan di lebih dari satu lembaga keuangan syariah. Menurut penulis hal ini menjadi hal yang kurang baik, karena akan menyebabkan kinerja yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah tersebut menjadi kurang fokus dan kurang efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasannya.
Dalam pelaksanaan operasional di lembaga keuangan syariah DPS tidak terlibat secara langsung, karena ini sudah menjadi tanggung jawab di bawah wewenang direksi suatu lembaga keuangan syariah, namun DPS berhak memberikan masukan (in-put) kepada pihak pelaksana lembaga tersebut. Masih banyak lembaga-lembaga keuangan syariah, misalnya bank syariah yang belum memanfaatkan secara maksimal peran dan fungsi DPS di lembaganya, namun disisi lain peningkatan profesionalisme dari anggota DPS dalam mengemban amanah masih dirasakan belum maksimal.
Diharapkan pada masa yang akan datang DPS benar-benar menjadi suatu badan yang dapat dioptimalkan peran dan fungsinya bagi pengembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia. Seorang DPS pada hakekatnya harus memiliki tiga kemampuan utama dalam menunjang aktivitas pengawasannya, yang pertama, seorang DPS harus memiliki kemampuan keagamaan yang baik (dalam bidang syariah dan muamalah), yang kedua, seorang DPS harus memiliki kemampuan dalam bidang keuangan dan audit, dan yang ketiga, seorang DPS diharapkan memiliki pengetahuan yang luas mengenai operasional baik di perbankan maupun di lembaga keuangan syariah lainnya. Sehingga dengan ketiga kemampuan utama tersebut diharapkan peran ideal seorang DPS dapat diwujudkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI