Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat terdiri dari KH. Dr. (HC) Ma’ruf Amin selaku ketua, selain menjadi ketua DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah, BNI Life Insurance, dan juga anggota DPS dari Asuransi Jiwa Beringin Sejahtera. Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat yang kedua yakni Prof. Dr. H. Umar Shihab, selain menjadi anggota DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di Reasurasi Internasional Indonesia dan Al-Ijarah Indonesia Finance. Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Mualamat yang ketiga yakni Prof. Dr. H. Muardi Chatib, selain menjadi anggota DPS Bank Muamalat beliau juga merangkap jabatan sebagai anggota DPS di BII Finance Center dan Al-Ijarah Indonesia Finance.
Rangkap jabatan yang terjadi pada anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat menjadi suatu hal yang sama dengan apa yang terjadi pada anggota Dewan Pengawas Syariah BSM. Rata-rata para anggota DPS tersebut rangkap jabatan di lebih dari satu lembaga keuangan syariah. Menurut penulis hal ini menjadi hal yang kurang baik, karena akan menyebabkan kinerja yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah tersebut menjadi kurang fokus dan kurang efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasannya.
Dalam pelaksanaan operasional di lembaga keuangan syariah DPS tidak terlibat secara langsung, karena ini sudah menjadi tanggung jawab di bawah wewenang direksi suatu lembaga keuangan syariah, namun DPS berhak memberikan masukan (in-put) kepada pihak pelaksana lembaga tersebut. Masih banyak lembaga-lembaga keuangan syariah, misalnya bank syariah yang belum memanfaatkan secara maksimal peran dan fungsi DPS di lembaganya, namun disisi lain peningkatan profesionalisme dari anggota DPS dalam mengemban amanah masih dirasakan belum maksimal.
Diharapkan pada masa yang akan datang DPS benar-benar menjadi suatu badan yang dapat dioptimalkan peran dan fungsinya bagi pengembangan perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya di Indonesia. Seorang DPS pada hakekatnya harus memiliki tiga kemampuan utama dalam menunjang aktivitas pengawasannya, yang pertama, seorang DPS harus memiliki kemampuan keagamaan yang baik (dalam bidang syariah dan muamalah), yang kedua, seorang DPS harus memiliki kemampuan dalam bidang keuangan dan audit, dan yang ketiga, seorang DPS diharapkan memiliki pengetahuan yang luas mengenai operasional baik di perbankan maupun di lembaga keuangan syariah lainnya. Sehingga dengan ketiga kemampuan utama tersebut diharapkan peran ideal seorang DPS dapat diwujudkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H