Pengawasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penilikan atau penjagaan, sedangkan pengawasan dalam istilah umum merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Dalam bahasa Inggris terdapat dua istilah yang digunakan untuk pengawasan, yaitu control dan supervision.
Dalam dalam pandangan Islam pengawasan dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum syariah), paling tidak terbagi menjadi dua hal. Pertama, pengawasan yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Kedua, sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan itu dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas.
Pada dasarnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan perpanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam merealisasikan fatwa-fatwa yang telah diputuskan oleh DSN. DPS berperan sebagai pengawas dari lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain, agar semua lembaga tersebut berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
Berikut penulis mencoba untuk memberikan gambaran terkini mengenai Dewan Pengawas Syariah berdasarkan laporan tahunan beberapa bank umum syariah di Indonesia. Dari beberapa bank umum syariah diambil dua studi kasus yakni di Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia, penulis mencoba untuk melihat laporan tahunan terbaru dari kedua bank tersebut khususnya laporan mengenai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bank Syariah Mandiri merupakan bank syariah yang memiliki pangsa pasar terbesar dalam perbankan syariah saat ini di Indonesia. Oleh karena itu, menarik untuk melihat peran Dewan Pengawas Syariah yang ada di Bank Syariah Mandiri tersebut. Anggota Dewan Pengawas Syariah BSM terdiri dari Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA sebagai ketua, Dr. H. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec selaku anggota dan Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH selaku anggota.
Dalam laporan tahunan Bank Syariah Mandiri tahun 2015, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah BSM juga menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di berbagai lembaga keuangan syariah lainnya, sebagai berikut :
Pada tahun 2015 DPS BSM melaksanakan 15 kali rapat yang dihadiri secara fisik oleh anggota DPS. Adapun agenda yang dibahas pada beberapa kali penyelenggaraan rapat selama tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Asset Purchase dan Zakat Perusahaan.
- Pembahasan Aspek Syariah Temuan OJK thn 2014
- Dana Sosial BSM
- Konversi Hutang Pembiayaan Nasabah Menjadi Saham Tanpa Hak Suara
- Kinerja/Pencapaian Bisnis BSM
- Kinerja/Pencapaian KC yang diuji petik                                                      Â
Dari 15 kali rapat tersebut, tingkat kehadiran Dewan Pengawas Syariah dalam rapat sebagai berikut :
Studi kasus kedua yang penulis gunakan yakni laporan tahunan dari Bank Muamalat Indonesia tahun 2015, khususnya mengenai Dewan Pengawas Syariah bank tersebut. Bank Muamalat penulis gunakan sebagai sampel karena mengingat bahwa Bank Muamalat merupakan bank pertama yang berbasis syariah di Indonesia, sehingga sangat menarik untuk dilihat dari sisi kinerja Dewan Pengawas Syariahnya.