Mohon tunggu...
Muhammad Iman Taufik
Muhammad Iman Taufik Mohon Tunggu... Pelajar dan Wiraswasta -

Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Suka Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Serunya Acara Kompasiana Nangkring bersama LPS di Yogya

23 April 2016   23:49 Diperbarui: 24 April 2016   00:59 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembukaan acara

Agenda acara dibuka oleh seorang pembawa acara berpengalaman, terlihat dari cara beliau membawakan acara dengan sangat baik dan dapat membuat suasana menjadi hangat. Acara Kompasiana Nangkring bersama LPS hari ini bertema Merencanakan Keuangan yang Baik untuk Masa Depan, sebagai salah satu bentuk edukasi kepada para Kompasianer Yogyakarta.  Pembawa acara menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan hari ini dan menjelaskan beberapa lomba dan quiz yang bisa diikuti oleh peserta. Dimana yang paling menarik yaitu Live Tweet Competition.

Sesi Seminar

Masuk pada acara inti yakni seminar dan dialog tentang Perencanaan Keuangan yang Baik untuk Masa Depan. Seminar ini dipandu oleh moderator yakni Mas Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Asisten Manajer Kompasiana. Kemudian pembicara pada acara kali ini yaitu Pak Arinto Wicaksono, Kepala Divisi Kepatuhan II Lembaga Penjamin Simpanan dan Pak Ang Tek Khun yang merupakan wirausahawan lokal.

Acara seminar yang disajikan sangat menarik dan bermanfaat, dimulai dari pemaparan oleh Pak Khun mengenai kiat-kiat pengalama  beliau selama ini dalam mengelola keuangannya hingga menjadi sukses saat ini. Beliau memaparkan mengenai jurus-jurus matematika, yang beiau gunakan dalam pengelolaan keuangnya, dimana ada empat unsur dan jurus utama mulai dari membagi, mengurangi, menambah dan mengali dalam proses pengelolaan keuangan.

Pembicara selanjutnya yakni Pak Wicak dari LPS, memaparkan mengenai fungsi dan peran Lembaga Penjamin Simpanan. Beliau menjelaskan bahwa LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. LPS merupakan lembaga yang didirikan untuk menjamin simpanan kita di bank.

[caption caption="Pak Wicak From LPS"]

[/caption]

Pak Wicak menjelaskan lebih lanjut bahwa, LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Milik Pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sejak tanggal 13 Oktober 2008 maksimum Rp. 2 miliar.

Kemudian Pak Wicak juga memaparkan bahwa, Simpanan Kita di bank di jamin LPS dengan syarat 3T

-  Tercatat dalam pembukuan bank

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun