Memahami Pasar Modal Syariah SERTA Mengapa Perlu di Bentuk Pasar Modal Syariah di Indonesia?
Sebelum Membahas Apa itu Pasar Modal Syariah, Pahami Terlebih Dahulu SEJARAH PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA!
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hidia Belanda untuk kepentiang pemerintah kolonial atau VOC.Â
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004Â pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006Â unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Selama 25 tahun sejak berdiri, pasar modal syariah Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan serta menorehkan pencapaian yang membanggakan. Dimulai dengan diluncurkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997 hingga hadirnya beragam Indeks Syariah bagi investor.
APA ITU PASAR MODAL SYARIAH? Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia adalah bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Keberadaan pasar modal syari'ah secara umum berfungsi :
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
Pasar modal syariah menggunakan akad apa sih? Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Tentu Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Apa saja sih yang dilarang dalam pasar modal syariah? Adapun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal-hal yang dilarang dalam melakukan muamalah termasuk kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur gharar, maisir, riba, risywah, maksiat dan kezaliman. selama tidak ada larangan menurut syariah, transaksi pasar modal syariah dianggap halal.
Apa saja yang termasuk dalam pasar modal syariah?
Yang termasuk dalam pasar modal syariah yaitu:
1. Saham Syariah.
2. Sukuk.
3. Reksa Dana Syariah.
4. Exchange Traded Fund Syariah.
5. Efek Beragun Aset Syariah.
6. Dana Investasi Real Estat Syariah.
Perlunya pasar modal syariah di indonesia?
Instrumen pasar modal sepertinya sangatlah tidak begitu familiar bagi umat Islam di Tanah Air Indonesia. Istilah pasar modal yang selama ini sering disebut dengan istilah nama-nama saham dan surat berharga menjadikan istilah pasar modal sering dikonotasikan dengan aktifitas spekulasi  transaksi atau perjudian. Maka sangat sedikit sekali umat Islam memanfaatkan peluang bisnis pasar modal sebagai sebuah istrumen keuangan dan hanya memilih lembaga keuangan seperti perbankan  dan asuransi sebagai instrumen keuangannya. Padahal, pasar modal jika di dalami secara serius seperti pasar modal syariah yang telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) memiliki keuntungan yang sangat besar bagi pengembangan bisnis umat.
Pasar modal syariah tak seperti dengan pasar modal konvensional yang dikenal gharar selama ini. Emiten-emiten yang diperdagangkan dalam bentuk Daftar Efek Syariah (DES) juga mendapatkan rekomemdasi dari DSN - MUI bagitu juga dengan perusahaan - perusahaan yang memperoleh emiten atau melantai  di pasar modal harus IPO dan memperoleh pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya perusahaan - perusahaan yang memiliki kinerja yang bagus bisa melantai di pasar modal. Dengan demikian, pasar modal syariah bisa menjadikan sebuah peluang bagi umat Islam dalam berinvestasi selain sektor keuangan perbankan contohnya seperi tabungan, deposito dan giro.
Apalagi dalam pasar modal syariah banyak produk - produk yang bukan sekedar saham syariah saja, tapi ada obligasi syariah atau surat utang yang selama ini dikenal dengan sukuk. Keberadaan dari sukuk akan membantu terhadap berbagai pendanaan-pendanaan pembangunan dalam skala besar. Bahkan sukuk tersebut bisa diperdagangkan secara global untuk mendatangkan dana-dana dari luar negeri yang banyak  menganggur. Jika umat mampu memanfaatkan peluang ini, tidaklah sesuatu yang sulit bagi umat dalam mendirikan amal - amal usaha yang strategis.
Untuk mempersiapkan umat Islam masuk dalam pasar modal syariah, konsolidasi aset harus dilakukan. Tanpa konsolidasi aset sangat sulit umat mampu menciptakan perusahaan yang bisa IPO bahkan mampu menerbitkan sukuk. Maka dengan adanya sinergisitas antara Muhammadiyah sebagai organisasi massa Islam terbesar dengan OJK dalam pengembangan pasar modal syariah beberapa waktu lalu merupakan titik awal umat untuk lebih terbuka dalam memanfaatkan instrumen keuangan.
Apalagi dengan aset sebesar Rp20 triliun lebih yang dimiliki oleh Muhammadiyah berupa amal usaha Muhammadiyah, memiliki peluang yang sangat besar untuk menerbitkan perusahaan reksadana syariah Muhammadiyah yang produk produknya bisa bersifat ritail yang bisa dibeli secara ringan sebagai investasi bagi warga Muhammadiyah.
Maka melek pasar modal syariah sebagai sebuah instrumen investasi bagi umat sangat penting. Sehingga dengan demikian ada lompatan yang signifikan peran umat dalam menguasai ekonomi nasional dan sekaligus sebagai bagian misi menjadi tuan di negeri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H