Mohon tunggu...
Mita Nur safira
Mita Nur safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Palangka Raya

Dosen Pengampu : Puput Iswandyah Raysharie, S.,ME Mata Kuliah : Analisis Investasi & Portofolio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Apa Arti Penting dari Pasar Modal Syariah

16 Maret 2023   11:40 Diperbarui: 16 Maret 2023   12:08 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selama 25 tahun sejak berdiri, pasar modal syariah Indonesia telah mengalami beberapa perkembangan serta menorehkan pencapaian yang membanggakan. Dimulai dengan diluncurkannya reksa dana syariah pertama pada tahun 1997 hingga hadirnya beragam Indeks Syariah bagi investor.

APA ITU PASAR MODAL SYARIAH? Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia adalah bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Keberadaan pasar modal syari'ah secara umum berfungsi :
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

Pasar modal syariah menggunakan akad apa sih? Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.

Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Tentu Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

Apa saja sih yang dilarang dalam pasar modal syariah? Adapun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal-hal yang dilarang dalam melakukan muamalah termasuk kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur gharar, maisir, riba, risywah, maksiat dan kezaliman. selama tidak ada larangan menurut syariah, transaksi pasar modal syariah dianggap halal.

Apa saja yang termasuk dalam pasar modal syariah?

Yang termasuk dalam pasar modal syariah yaitu:
1. Saham Syariah.
2. Sukuk.
3. Reksa Dana Syariah.
4. Exchange Traded Fund Syariah.
5. Efek Beragun Aset Syariah.
6. Dana Investasi Real Estat Syariah.

Perlunya pasar modal syariah di indonesia?
Instrumen pasar modal sepertinya sangatlah tidak begitu familiar bagi umat Islam di Tanah Air Indonesia. Istilah pasar modal yang selama ini sering disebut dengan istilah nama-nama saham dan surat berharga menjadikan istilah pasar modal sering dikonotasikan dengan aktifitas spekulasi  transaksi atau perjudian. Maka sangat sedikit sekali umat Islam memanfaatkan peluang bisnis pasar modal sebagai sebuah istrumen keuangan dan hanya memilih lembaga keuangan seperti perbankan  dan asuransi sebagai instrumen keuangannya. Padahal, pasar modal jika di dalami secara serius seperti pasar modal syariah yang telah memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) memiliki keuntungan yang sangat besar bagi pengembangan bisnis umat.
Pasar modal syariah tak seperti dengan pasar modal konvensional yang dikenal gharar selama ini. Emiten-emiten yang diperdagangkan dalam bentuk Daftar Efek Syariah (DES) juga mendapatkan rekomemdasi dari DSN - MUI bagitu juga dengan perusahaan - perusahaan yang memperoleh emiten atau melantai  di pasar modal harus IPO dan memperoleh pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya perusahaan - perusahaan yang memiliki kinerja yang bagus bisa melantai di pasar modal. Dengan demikian, pasar modal syariah bisa menjadikan sebuah peluang bagi umat Islam dalam berinvestasi selain sektor keuangan perbankan contohnya seperi tabungan, deposito dan giro.
Apalagi dalam pasar modal syariah banyak produk - produk yang bukan sekedar saham syariah saja, tapi ada obligasi syariah atau surat utang yang selama ini dikenal dengan sukuk. Keberadaan dari sukuk akan membantu terhadap berbagai pendanaan-pendanaan pembangunan dalam skala besar. Bahkan sukuk tersebut bisa diperdagangkan secara global untuk mendatangkan dana-dana dari luar negeri yang banyak  menganggur. Jika umat mampu memanfaatkan peluang ini, tidaklah sesuatu yang sulit bagi umat dalam mendirikan amal - amal usaha yang strategis.
Untuk mempersiapkan umat Islam masuk dalam pasar modal syariah, konsolidasi aset harus dilakukan. Tanpa konsolidasi aset sangat sulit umat mampu menciptakan perusahaan yang bisa IPO bahkan mampu menerbitkan sukuk. Maka dengan adanya sinergisitas antara Muhammadiyah sebagai organisasi massa Islam terbesar dengan OJK dalam pengembangan pasar modal syariah beberapa waktu lalu merupakan titik awal umat untuk lebih terbuka dalam memanfaatkan instrumen keuangan.
Apalagi dengan aset sebesar Rp20 triliun lebih yang dimiliki oleh Muhammadiyah berupa amal usaha Muhammadiyah, memiliki peluang yang sangat besar untuk menerbitkan perusahaan reksadana syariah Muhammadiyah yang produk produknya bisa bersifat ritail yang bisa dibeli secara ringan sebagai investasi bagi warga Muhammadiyah.
Maka melek pasar modal syariah sebagai sebuah instrumen investasi bagi umat sangat penting. Sehingga dengan demikian ada lompatan yang signifikan peran umat dalam menguasai ekonomi nasional dan sekaligus sebagai bagian misi menjadi tuan di negeri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun