d.Syarat yang berkiatan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak berkaitan oleh suatu bentuk yang tertentu .Â
Dalam pemanfaatan barag jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban – kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:
 1.Hak – hak seorang pemegang gadai
 a.Ia berhak menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi.Â
b.Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampauÂ
. c.Ia berhak untuk minta digantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang dipertanggungkan.
 2.Kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai
 a.Ia bertanggung jawab terhadap kerugian.
 b.Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang c.Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapat penjualan itu.
 3.Baarang yang dijadikan jaminan
 a.Barang tersebut dapat diperjual belikan