Mohon tunggu...
Mita Mita
Mita Mita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Gadai dalam Hukum Perdata Positif

24 Desember 2016   15:31 Diperbarui: 24 Desember 2016   15:51 1591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 d.Syarat yang berkiatan dengan perjanjian yaitu tidak di syaratkan apa-apa, oleh karenanya bentuk perjanjian gadai itu dapat bebas tidak berkaitan oleh suatu bentuk yang tertentu . 

Dalam pemanfaatan barag jaminan, pemegang gadai mempunyai hak-hak dan kewajiban – kewajiban terhadap barang jaminan tersebut:

 1.Hak – hak seorang pemegang gadai

 a.Ia berhak menahan barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang, bunga dan biaya-biaya yang belum dilunasi. 

b.Bila tidak ada ketentuan lain, pemegang gadai setelah waktu yang ditentukan telah lampau 

. c.Ia berhak untuk minta digantikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang gadai untuk menyelamatkan barang yang dipertanggungkan.

 2.Kewajiban-kewajiban seorang pemegang gadai

 a.Ia bertanggung jawab terhadap kerugian.

 b.Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang c.Ia harus memberikan perhitungan tentang pendapat penjualan itu.

 3.Baarang yang dijadikan jaminan

 a.Barang tersebut dapat diperjual belikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun