Gadai dalam hukum perdata positif Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diseahkan kepadanya oleh seorang ber seorang yang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualiannya hanya untuk melarang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu di gadaikan, biaya biaya mana yang harus di dahulukan.Â
Hak gadai diadakan untuk mencegah debitur untuk mengubah barang yang digadaikan, yang mana akan merugikan bagi pihak pemegang gadai. Hak gadai yang didefinisinya diberikan, adalah sebuah hak atas benda bergerak milik orang lain, yang maksudnya bukanlah untuk memberikan kepada orang yang berhak gadai itu disebut penerima gadai atau pemegang gadai, tetapi hanyalah untuk memberikan kepadanya suatu jaminan tertentu bagi pelunasan suatu piutang dan itu ialah jaminan yang lebih kuat dari pada jaminan yang memilikinya.Â
Dan di sini juga ada rukun dan syarat-syarat gadai yang mana di antaranya yaitu :
 1.Rukun gadai : a. Adanya orang-orang yang melakukan perjanjian yaitu pegadai dan penerima gadai.
 b.Adanya barang jaminan
 c.Adanya perjanjian, baik melalui lisan maupun tulisan
 d.Adanya hutangÂ
2.Syarat-syarat gadai :
 a.Syarat yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu kreditur dan debitur tidak saling merugikan
 b.Syarat yang berkaitan dengan yang menggadaikan dan penerima gadai, yaitu kedua belah pihak yang berjanji masing – masing dari mereka sudah dewasa dan berakal.
 c.Syarat yang berkaitan dengan benda yang digadaikan: •Penggadaian punya hak kuasa asas atas benda yag digadaikan •Benda gadai bukan benda yang mudah rusak. •Benda gadai dapat diambil manfaatnya