Kedua, perekrutan guru sebaiknya terpisah dari proses perekrutan ASN pada umumnya. Ketiga, pemerintah perlu mendefenisikan standar kompetensi guru, terdiri dari kompetensi pedagogic,profesional, social dan kepribadian secara lebih terukur dan berorientasi kepada kualitas pembelajaran peserta didik.
Untuk itu peningkatan profesionalisme guru melalui perekrutan yang efektif perlu dilakukan mulai sekarang demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih gemilang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI