Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para perumus Pancasila mengharapkan negara ini berdiri dengan keadilan bagi setiap warganegaranya. Mereka berharap nilai adil dapat ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan yang seadil-adilnya, keadilan yang tanpa pandang bulu.
Adil berarti sama, rata. Tidak menguntungkan pihak manapun. Namun semakin “modernnya” Indonesia keadilan semakin sulit ditegakkan. Beberapa pihak mengadili seseorang dengan keadilan yang “menurutnya” adil. Semua orang berteriak harus adil, sementara jalan yang mereka lalui sendiri tidak dengan aturan keadilan. Banyak orang membela diri dengan dalih “tidak adil”, tetapi mereka merebut keadilan bagi orang lain.
Semakin banyaknya ahli hukum yang lahir ditanah Indonesia, diharapakan keadilan di negara ini semakin tegak. Ahli hukum yang bertindak bijaksana, ahli hokum yang dapat benar-benar mengatasi masalah hukum di Indonesia tanpa pandang bulu. Ahli hukum yang mampu menegakan keadilan demi kemakmuran. Dengan lahirnya banyak ahli hukum diharapkan masalah yang timbul akan segera terselesaikan tanpa menumbulkan masalah baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H