Dewasa ini telah marak berdiri lembaga – lembaga yang membadani hak asasi manusia (ham). Hal ini menandakan bahwa masyarakat mulai peka akan keberadaan hak asasi manusia. Menurut Undang – Undan Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 ham ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Akan tetapi dengan menjamurnya lembaga yang menaungi ham tidak menutup kemungkinan terulangnya kasus ham yang pernah terjadi, untuk itu perlu diadakannya peninjauan ulang. peninjauan ulang ham diperlukan juga karena masih banyaknya penyelewengan.  Lembaga – lembanga yang berperan menangani ham juga harus turut andil dalam peninjauan ulang ham. Beberapa kasus ham perlu ditinjau ulang sebab dampak dari pelanggaran yang ia (si pelanggar) lakukan tampak nyata dalam masyarakat dan tidak sebanding dengan apa yang telah ia lakukan.
Sesungguhnya Indonesia mempunyai alat yang menjadikan hak asasi manusia kuat,  selain adanya masyarakat madani yang mulai peduli akan perkembangan hak asasi manusia juga adanya hokum positif yang tercantum dalam UU RI No.39 Tahun 1999. Bahkan kedua alat penguat itu disempurnakan oleh pancasila yang mempunyai kekuatan untuk mengembangkan hak asasi manusia. Tidak hanya menuntut pemerintahan tetapi pemerintah perlu juga diberi dukungan untuk penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Hak asasi manusia perlu dandani lagi agar setiap manusia yang lahir dari bangsa ini mengerti pentingnya hak asasi manusia. Paham akan nilai yang dikandungnya. Tidah hanya seperti negara lain yang mengagung – agungkan hak asasi manusia tapi dengan cara melanggar hak asasi manusia lain. Ham ialah hak yang harus dipenuhi oleh negara bukan justru negara yang dominan melakukan pelanggran ham. Untuk apa berdirnya lembaga atas nama hak asasi manusia jikalau terjadi pelanggaran ham mereka hanya bisa diam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H