Gharar dalam transaksi jual beli online
Seperti yang kita ketahui saat ini, transaksi jual beli sangat ramai dilakukan oleh masyarakat, terutama jual beli online yang dimana transaksi jual beli ini tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli. Penjual yang tinggal di kota dan si pembeli berada di kampung bisa melakukan transaksi. Hebatnya barang bisa sampai kepada tangan si pembeli, yang bahkan kita tidak pernah melihat dan tidak pernah tahu siapa wajah si penjual. Dan barangnya juga hanya dapat di lihat melalui media sosial, dari unggahan-unggahan yang telah di upload oleh admin. Tetapi kadangkala atau bahkan seringkali terjadi barang yang di upload itu tidak sesuai dengan barang yang datang. Karena biasanya gambar yang di upload adalah gambar yang di copy paste dari internet.
Kejadian seperti inilah yang sangat dikhawatirkan akan terjadinya penipuan dan juga adanya pihak pihak yang dirugikan. Pada tahun 2017, melihat dari hasil survei Kaspersky lab pada 26 negara, Indonesia tercatat merupakan salah satu negara yang termasuk dalam korban penipuan online terbesar di dunia dengan 26% konsumen menjadi korban.
Di lihat dari data kementerian Kominfo, bahkan telah ada laporan 16.678 yang masuk tiap 11 September 2018 yang diman hampir 14.000 yang merupakan kejahatan penipuan secara online.
Walaupun sebagian sistem markeplace yang berada di Indonesia telah memakai sistem pembayaran menggunakan rekening bersama. Dimana pembeli melakukan pembayaran tidak langsung diterima oleh si penjual tetapi ditahan oleh markeplace. Kemudian setelah barang ini diterima oleh si pembeli dan si pembeli ini sudah memberi informasi bahwa barang telah sampai ditangannya, maka uang akan di transfer ke penjual.
Pada sistem ini memberikan keamanan kepada kedua belah pihak dalam melakukan transaksi. Namun, pastinya tetap akan ada saja yang namanya modus penipuan. Bahkan biasa juga bukan hanya pembeli yang akan terkena penipuan tetapi penjual juga bisa terkena modus penipuan.
Seperti pada hadis ini yang menjelaskan bahwa kegiatan Gharar dalam transaksi jual beli itu dilarang.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah ( dengan melempar batu ) dan jual beli gharar." (HR Muslim).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H