Mohon tunggu...
Mita
Mita Mohon Tunggu... Administrasi - Kerja dari rumah.

Minat yang terlalu sering berubah-ubah

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Fatwa Saya Hari Ini: (Pecel) Lele dan Ikan Mas Haram

12 Januari 2016   21:29 Diperbarui: 12 Januari 2016   21:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi muslim sudah dari sononya beberapa makanan adalah haram.  Untuk yang suka kodok… maaf, itu haram.   Kepiting atau rajungan (salah satunya atau kedua-duanya?) haram.  Burung yang bercakar haram.  Babi jangan ditanya…. Jangankan saripatinya, gambarnya aja haram seperti yang dialami gambar babi di Malaysia ini.  Alkohol haram… mau diminum, dimakan atau diolespun… seperti yang ada dikosmetik dan hand sanitizer.  Barangkali karena prinsip sedikit atau banyak yang haram tetap haram.  Atau: dimakan saja haram, kalau bisa jangan sampai lihat gambarnya nanti surganya jadi jauh, barangkali seperti itu prinsip awalnya.

Nah masalah makanan yang haram ini saya perkirakan sumbernya yang paling utama tentunya dari al Quran.  Salah satu dari beberapa ayat tentang makanan yang haram ada di surat al Maidah ayat 3 :


  “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” 

Bagi yang mencari rujukan untuk keharaman binatang-binatang yang lain selain babi maka rujukannya adalah hadist, untuk itu silakan dicari sendiri hadist-hadist tersebut.

Sebagai seorang pengamat yang menyebalkan, saya ingin sekali bertanya kepada saudara-saudaraku sekalian mengenai ayat no 3 dari al Maidah ini.  Ayat ini cukup mudah dimengerti untuk menyatakan makanan yang haram bagi muslim: bangkai, darah, babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, YANG TERPUKUL….

Ini sungguh membuat saya berhenti dari suapan makan siang saya…  hari ini saya makan dengan pecel lele, sumpah enak banget dengan sambel tomatnya yang pedas belepetan itu.  Kemarin saya makan pakai ikan mas yang digoreng kering pakai sambal dabu…

gambar dari flickr

Buat ibu-ibu yang sering belanja dipasar tentu tahu dong kalau ikan mas dan lele dijualnya hidup-hidup.  Lalu kalau kita beli ikannya digetok dulu tuh sama abangnya, baru dibersihin deh.  Yaolo…  orang ribut-ribut dengan vaksin yang mengandung babi, sementara didepan hidung lele dan ikan mas digetok kepalanya enak aja dimakan? Ckckck aku jadi bingung.

Tapi tulisan ini tidak bermaksud menzalimi para pedagang ikan mas dan lele dan tukang pecel lele lho ya… mereka pasti punya cara lain untuk membunuhi hewan-hewan berprotein tinggi dengan harga murah terjangkau tersebut.  Yang saya heran adalah : apa betul analisa saya bahwa masalah halal dan haram itu sebetulnya masalah selera? Kalau tidak begitu suka atau tidak terlalu penting tidak apa-apa dibilang haram.  Lain halnya kalau hal tersebut sangat kita suka.  Atau secara tradisi sudah sangat akrab sehingga ketika dikatakan bahwa tradisi itu ‘haram’ tidak akan mempan lah label tersebut.  … biarpun haram yaaa dibuat sedemikian rupa supaya halal.  Contohnya rokok, mau dibilang haram, mubah, mubazir atau biasa-biasa saja atau apalah tetap saja para perokok mempunyai alasannya sendiri untuk tetap merokok.  Eh tapi rokok tidak ada larangannya ya di Al Quran? kalau binatang yang dipukul?   Sambil menunggu fatwa sebaiknya saya cepat-cepat menghabiskan pecel lele ini dulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun