Mohon tunggu...
Miswandi
Miswandi Mohon Tunggu... Freelancer - Educational Content Development

Nama saya Miswandi, saya mempunyai ambisi bisa menghasilkan uang melalui teknologi yang berkembang, seperti halnya mendapatkan uang dari internet, apapun itu. Hobi saya berenang, main game, dan sekarang saya sedang tertarik dalam hal menulis, saya akan berusaha untuk itu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Perbudakan Modern: Kisah Pilu ITA Dari Sumba Timur

29 Oktober 2024   12:01 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:05 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: pexels

Siapa sangka praktik perbudakan masih terjadi di pelosok negeri kita? Kasus yang menghebohkan baru-baru ini datang dari Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Seorang gadis berinisial ITA (17) menjadi korban perbudakan modern sejak masih anak-anak hingga kini melahirkan anak.

ITA, yang kini berusia 17 tahun, mengalami penderitaan yang sulit dibayangkan. Sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD, ia telah menjadi korban eksploitasi oleh majikannya. Bukan hanya dipaksa bekerja tanpa upah, Ita juga mengalami penyiksaan fisik dan pelecehan seksual yang berujung pada kehamilan.

"Ini bukan sekadar kasus kekerasan dalam rumah tangga, tapi sudah masuk kategori perbudakan modern," ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat dihubungi wartawan.

Kronologi Kasus:

  1. Ita dibawa ke rumah majikannya saat masih berusia sekitar 8 tahun.
  2. Selama bertahun-tahun, ia dipaksa bekerja tanpa diberi upah dan kesempatan bersekolah.
  3. Ita mengalami penyiksaan fisik dan mental secara rutin.
  4. Puncaknya, Ita diperkosa hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kasus ini terungkap setelah Ita berhasil melarikan diri dan melaporkan penderitaannya ke pihak berwajib. Saat ini, polisi telah menahan tersangka dan kasus sedang dalam proses hukum.

Jacky menjelaskan kasus itu sedang dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Menurut, Jacky, surat perintah penyidikan telah dikeluarkan sejak 5 Agustus 2024.

"Hingga saat ini, kami telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Kami sudah memintai keterangan mereka," jelas Jacky.

Menurut data dari International Labour Organization (ILO), sekitar 40,3 juta orang di dunia menjadi korban perbudakan modern, dengan 25% di antaranya adalah anak-anak. Di Indonesia sendiri, meski angka pastinya sulit ditentukan, kasus-kasus seperti Ita menunjukkan bahwa masalah ini masih ada dan perlu penanganan serius.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun