Mohon tunggu...
Maria Ferniana B
Maria Ferniana B Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi tingkat 6 Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan PPKN-Universitas Pamulang

Terus berkarya, Terus bercerita, Terus berusaha.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kupas Tuntas Hukum Perdata dan Implementasi di Indonesia Saat ini

20 September 2022   13:20 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:28 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum diartikan sebagai seperangkat  kaidah yang bersifat mengatur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Perdata dikenal sebagai pengaturan hak, harta benda serta yang kaitannya dengan hak perseorangan, atau dikenal juga dengan istilah privat.  

Hal ini karena Hukum perdata sendiri merupakan bagian dari hukum privat, yang mana  hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain. 

Namun Hukum Perdata bukan merupakan suatu sumber hukum yang mengikat di Indonesia sejajar dengan undang-undang, melainkan sekadar referensi atas suatu jenis hukum tak tertulis yang bersifat privat. hukum perdata juga diartikan sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. 

Istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW) dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

maka dari itu, beberapa ahli berpendapat terkait dengan definisi dari hukum perdata menurut pandangannya sebagai berikut:

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata diartiakn sebagai  semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, Hukum perdata yaitu keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Dalam kitab hukum perdata sendiri terdapat pembagian bab bab yang tersusun atas buku I, II, III, IV yang isinya: 

Buku I , Pembahasan tentang orang, buku ini mengatur hukum mengenai diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II, Pembahasan tentang kebendaan, dalam buku ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan dan hukum waris

Buku III, Pembahasan tentang perikatan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang perorangan, badan hukum maupun pihak tertentu.

Buku IV, Pembahasan tentang pembuktian, mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

Sehingga dari uraian dalam kitab Hukum Perdata, Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa. 

Jika  melihat kembali hukum perdata di indonesia saat ini jelas mengalami sebuah perbedaan dibandingkan penerapan hukum perdata saat pertama kali ada di indoneisa (zaman belanda). 

Meskipun tidak banyak berubah dan sebagian besar masih mengacu pada  burgerlijk wetboek yang merupakan naskah asli peninggalan zaman kolonialisme balanda sendiri. 

Namun penerapannya di indonesia saat ini lebih fleksibel mengikuti kondisi masyarakatnya baik dari sisi sosial, budaya, politik, maupun ekonomi. yang mana dalam hal ini penerapan hukum perdata di indonesia bersifat majemuk dan beragam, yang mana dalam hal ini diwujudkan pula dalam penyelsaian sengketa tentang pernikahan atau perkawinan maupun hukum waris di beberapa daerah masih berpegang teguh dengan menggunakan hukum adat setempat yang dianggap masyarakat lebih   kekeluargaan, baik berupa mediasi, maupun negosiasi untuk menyelesaikan masalah tertentu yang di alaminya.  

Berdasarkan uraian diatas, maka bisa kita tentukan bahwa Keadaan Hukum Perdata saat ini masih beraneka ragam, namun tidak ada yang salah dalam keberaneka ragaman hukum perdata tersebut. Untuk menyeragamkan Hukum Perdata di Indonesia sendiri tidak akan bisa karena banyaknya keanekaragaman serta budaya yang ada di Indonesia, kecuali dalam hal hal tertentu yang tidak bisa diselesaikan dengan cara selain berpegangan pada Hukum Perdata yang sudah ada.

Sehingga meskipun tidak seragam, keadaan Hukum Perdata di Indonesia dirasa sudah memadai untuk mengatur hubungan privat di masyarakat. Ke depannya sendiri, tentu pemerintah akan selalu berusaha meningkatkan dan membuat peraturan-peraturan baru seiring dengan perkembangan jaman. Sehingga ke depannya keadaan Hukum Perdata di Indonesia akan mampu menyelesaikan sengketa-sengketa dan permasalahan yang ada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun