Mohon tunggu...
Edi Winarno AS
Edi Winarno AS Mohon Tunggu... Lainnya - Terus Belajar

Menyukai Dunia Tulis-Menulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Mengatasi Empat Kendala Utama Dalam Rangka Optimalisasi Pembelajaran E-learning di Sekolah Dasar

11 Oktober 2017   22:16 Diperbarui: 13 Oktober 2017   08:07 9873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar terkait (dreamstime.com)

Dalam hal ini pendidikan juga masuk sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan pita lebar, yaitu untuk e-pendidikan. Dengan begitu pembelajaran e-learning di Sekolah Dasar yang berada daerah terpencil atau pelosok pedesaan diharapkan segera dapat merasakan manfaatnya.

Keempat, mengatasi kendala biaya. Besarnya biaya untuk penyelenggaraan pembelajaran e-learning, dari pembelian sarana dan prasarana, biaya operasional, proses pengaplikasian pembelajaran e-learning menyebabkan banyak instansi pendidikan, termasuk Sekolah Dasar belum mampu menyelenggarakan ataupun masih jauh dari optimal.

Namun dengan tekad yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan, tentu bukan hal yang mustahil. Sinergi antara pihak sekolah dan pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) sangat penting dilakukan. Sebagai contoh yaitu fasilitasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mendukung pengembangan e-learning bagi sekolah-sekolah.

Untuk mendukung pengembangan e-learning, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta akan memberikan fasilitas penunjang bagi sekolah yang belum memenuhi dari segi sarana dan prasarana. Kelengkapan sarana dan prasarana tersebut antara lain: web cam, jaringan internet dengan kecepatan yang memadai, pengeras suara, layar monitor yang kompatibel dan aplikasi (Tribun Jogja, 21/9/2017).

Pihak sekolah harus memanfaatkan secara efektif dan efisien dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak sekolah perlu bersinergi dengan Komite Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Tentu dana tersebut bukan pungutan, tetapi berupa bantuan dan/atau sumbangan yang diperoleh sesuai aturan perundang-undangan dan digunakan secara transparan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Selain itu perlu upaya kreatif dan inovatif untuk menjalin kerjasama dalam hal pengembangan kehidupan kemasyarakatan (community development) dengan pihak lain untuk mendukung pembelajaran e-learning di Sekolah Dasar. Misalnya program community development dari perusahaan penyedia jasa internet yang menawarkan paket khusus internet gratis ataupun internet murah sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan. Dengan demikian diharapkan pembelajaran e-learning di Sekolah Dasar menjadi optimal dan dapat dijadikan salah satu pendukung menuju iklim pembelajaran Abad 21.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 Tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang  Komite Sekolah

Hartanto, Antonius A. dan Purbo, Onno. W.2002. E-Learning berbasis PHP dan  MySQL. Jakarta: Elex Media Komputindo

Bafadal, Ibrahim. 2006. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar Dalam Kerangka Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Bumi  Aksara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun